Kebijakan Donald Trump, WNI Masih Bisa ke Amerika Serikat?

Duta Besar AS menjawab keresahan terkait apakah Indonesia akan terkena dampak perintah eksekutif dari Donald Trump.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 31 Jan 2017, 08:42 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 08:42 WIB
Dubes AS Joseph Donovan
Dubes AS Joseph Donovan (Foto: Fajar Abrori)

Liputan6.com, Jakarta Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia Joseph Donovan meminta masyarakat di Tanah Air tak perlu khawatir tentang perintah eksekutif yang dikeluarkan Donald Trump.

Perintah Trump ini, melarang warga dari 7 negara mayoritas Muslim masuk ke negaranya. Kebijakan tersebut rencananya diterapkan 90 hari ke depan.

Menurut Donovan, warga Indonesia masih bisa masuk ke negaranya sesuai prosedur yang berlaku. Pasalnya, RI tidak termasuk dalam perintah eksekutif yang dikeluarkan Trump.

"Saya ingin menjelaskan tidak ada larangan bagi warga negara Indonesia yang hendak bepergian mengunjungi AS," ujar Donovan di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (30/1/2017).

"Ada 40 negara berpenduduk mayoritas Muslim yang tidak termasuk di perintah eksekutif, Indonesia termasuk di dalamnya," sebut dia.

Sebelum Donovan berkomentar, pada hari yang sama di waktu berbeda, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, kebijakan perintah eksekutif tidak memiliki dampak langsung kepada Indonesia, khususnya WNI yang ada di Amerika. Karena itu, Jokowi meminta masyarakat tenang.

"Kita tidak terkena dampak dari kebijakan itu, kenapa resah?" ujar Jokowi di Boyolali, Jawa Tengah, Senin (30/1/2017).

Jokowi tidak mau mengomentari lebih dalam soal kebijakan itu. Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut akan tetap memegang teguh prinsip kesetaraan.

"Prinsip konstitusi saya kira jelas bahwa yang namanya keadilan, yang namanya kesetaraan, harus terus diperjuangkan," imbuh Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya