Liputan6.com, Jakarta Kementerian Luar Negeri mengatakan, sampai saat ini Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur belum mendapat akses kekonsuleran terhadap Siti Aisyah. Perempuan tersebut merupakan terduga pelaku pembunuh kakak pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.
Dijelaskan Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal, pemerintah mengerti kenapa hal tersebut belum diberikan.
"Akses kepada SA belum diperoleh karena Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur bahwa tersangka tidak dapat ditemui oleh siapapun selama proses investigasi," jelas Iqbal kepada Liputan6.com, Sabtu (18/2/2017).
Advertisement
Baca Juga
Meski demikian, pemerintah tak akan patah arang. Diplomasi agar akses kekonsuleran diberikan akan terus dilakukan.
"Kemlu dan Kepolisian Malaysia akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya sehingga akses kekonsuleran bagi KBRI/pengacara dapat segera diberikan," jelas dia.
Iqbal mengatakan, akses kekonsuleran sangat penting diberikan bagi WNI yang tengah menghadapi masalah hukum di luar negeri. Sebab, dengan adanya akses tersebut, KBRI dapat memastikan hak-hak hukum Siti dapat terpenuhi sepanjang proses hukum yang dijalaninya.
Siti Aisyah merupakan satu di antara dua eksekutor aksi. Perempuan asal Serang yang pernah tinggal di Tambora Jakarta Barat ditangkap tak lama setelah Jong-nam meninggal dunia.
"Dia teridentifikasi dari CCTV yang berada di bandara dan ia sendirian saat ditangkap," ucap Inspektur Jenderal Khalid Abu Bakar seperti dikutip dari Straits Times, Kamis (16/2/2017).
"Berdasarkan paspornya, dia berasal dari Serang di Indonesia," ujar Khalid.