Liputan6.com, Manila - Laut China Selatan menjadi salah satu hal yang dibahas pada ASEAN Foreign Ministers' Meeting (AMM) Retreat ke-50 di Manila.
Menurut Menteri Luar Indonesia, Retno Marsudi, ASEAN sepakat untuk menyampaikan kembali prinsip-prinsip yang pernah disepakati terkait dengan isu tersebut. Salah satu prinsipnya adalah soal penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
"Itu merupakan salah satu prinsip utama yang harus dihormati dan harus ada di dalam seluruh pembicaraan soal Laut China Selatan. Jadi prinsip-prinsip itu diulang kembali oleh ASEAN, dan ASEAN menekankan pentingnya prinsip-prinsip itu untuk dihormati," ujar Retno dalam press briefing di Manila, Sabtu (5/8/2017).
Advertisement
Sebelumnya, kedua pihak telah menyepakati kerangka Code of Condut (CoC) atau tata perilaku kedua pihak di Laut China Selatan.
Kesepakatan tersebut dicapai pada Pertemuan ke-14 ASEAN-China Senior Officials Meeting on the Implementation of the Declaration on the Conduct of Parties in the South China Sea (SOM on DOC) di Guiyang, China 18 Mei 2017.
"Karena di SOM sudah oke, maka akan disampaikan ke level yang lebih tinggi untuk kemudian bisa disepakati, dan kita bisa mengumumkan dimulainya negosiasi substansi dari isi CoC," ujar Retno.
Pembahasan soal CoC dimulai pada Februari 2017 dalam Pertemuan ASEAN-China Joint Working Group on the Implementation of the DOC (JWG on DOC) di Bali.
Pertemuan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan JWG on DOC di Siem Reap, Kamboja, pada Maret 2017 dan Guiyang, China, pada Mei 2017, sebelum dibawa ke tingkat lebih tinggi pada ASEAN Foreign Ministers' Meeting (AMM) Retreat ke-50 di Manila.
Â
Simak video berikut ini: