Liputan6.com, Dublin - Nama vokalis band legendaris dunia tercatat dalam dokumen dugaan skandal perpajakan Paradise Papers. Ia menjadi salah satu dari sekian banyak nama orang superkaya yang diam-diam berinvestasi di negara asing yang menerapkan kebijakan tax haven (surga pajak).
Menurut Paradise Papers, Paul Hewson atau populer dikenal dengan nama 'Bono' -- vokalis band legendaris asal Irlandia U2 -- memanfaatkan skema tax haven dengan melakukan investasi ke Lithuania. Demikian seperti dikutip dari The Guardian, Rabu (8/11/2017).
Dokumen itu mengungkap mekanisme yang dilakukan Bono dalam memanfaatkan skema tax haven.
Advertisement
Pertama-tama, Bono mengalirkan dana investasi ke sebuah perusahaan cangkang (shell company) di Malta yang bernama Nude Estates. Menggunakan dana investasi dari Bono, Nude Estates kemudian membeli sejumlah saham Ausra Mall di Lithuania senilai US$ 6,7 juta pada 2007 ketika pusat perbelanjaan itu pertama kali buka.
Baca Juga
Nude Estates juga menyerap sebuah perusahaan Lithuania dengan nama yang sama guna membeli sebuah properti di Utena, 97 km dari Vilnius, Ibu Kota Lithuania.
Pada 2012, Ausra Mall dipindah ke Nude Estates 1, perusahaan berbasis di Guernsey (sebuah pulau yang merupakan teritori self-governing Inggris).
Malta menerapkan kebijakan pajak rendah (low-tax), menjadikan negara dengan Ibu Kota Valletta itu sebagai tax haven bagi sejumlah individu dan firma bisnis dunia. Bagi investor asing, pajak yang dibayarkan atas setiap keuntungan yang diperoleh perusahaan dapat berkurang menjadi 5 persen.
Sementara di Guernsey, tidak ada pajak yang dibayarkan atas keuntungan perusahaan, meskipun uang yang dibawa kembali ke Inggris atau Irlandia akan dikenai pajak.
Juru bicara Bono mengatakan kepada Guardian, "Bono adalah seorang investor minor pasif di Nude Estates Malta Ltd, sebuah perusahaan yang terdaftar secara sah di Malta sampai berakhir pada tahun 2015 secara sukarela. Malta adalah holding company mapan di dalam yurisdiksi Uni Eropa."
Sang jubir turut mengatakan, Bono juga seorang investor minor pasif di perusahaan di Guernsey yang terhubung dengan komplek perbelanjaan tersebut."
Bono Takut...
Dalam sebuah pernyataan, Bono merasa takut bahwa mall di Lituania yang diinvestasikannya mungkin telah melanggar peraturan pajak negara.
Dalam sebuah pernyataan, vokalis U2 tersebut mengatakan, "Sangat tertekan jika bahkan sebagai investor minoritas pasif saya memberikan sebuah teladan buruk dilakukan dengan nama saya di sekitarnya."
Bono bersua setelah otoritas pajak Lithuania mengatakan tengah bersiap untuk memeriksa bisnis tersebut atas dugaan meghindari pajak (tax avoidance).
"Saya diyakinkan oleh orang-orang yang menjalankan perusahaan itu bahwa apa yang saya lakukan adalah patuh pajak (tax compliance). Oleh karenanya, saya sangat menyambut audit tersebut. Saya menganggap hal itu sangat serius," tambah Bono.
Tidak Ilegal, Tapi...
Apa yang dilakukan Bono dan sejumlah entitas lain yang namanya tercatat dalam Paradise Papers, sesungguhnya tidak ilegal.
Namun beberapa ahli menyatakan, perusahaan cangkang (shell company) yang bertindak mewakili pemilik fulus untuk melakukan investasi mungkin telah melanggar regulasi pajak setempat.
Pemantau dan analis perusahaan di Lituania menyebut, perusahaan yang terkait dengan Bono itu diketahui tidak membayar pajak di negara tersebut, meski meraup keuntungan dari aktivitas bisnisnya.
Terungkapnya Paradise Papers membuat sejumlah pihak mempertanyakan transparansi arus finansial, dugaan tax evasion dan tax avoidance yang mungkin dilakukan oleh Bono dan sekitar 120.000 individu serta entitas bisnis lain yang namanya tercatat di dalamnya.
Advertisement