Didakwa Menggelapkan Laporan Audit 1MDB, Najib Razak Klaim Tak Bersalah

Najib Razak mengaku tidak bersalah atas dakwaan kasus penggelapan laporan audit Badan Investasi Negara Malaysia, 1MDB.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 12 Des 2018, 12:30 WIB
Diterbitkan 12 Des 2018, 12:30 WIB
Ekspresi Najib Razak Sebelum Diperiksa Komisi Anti-Korupsi Malaysia
Ekspresi eks PM Malaysia Najib Razak saat tiba di Kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Kamis (24/5). Najib diperiksa terkait penyelidikan korupsi miliaran dolar atas dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP Photo/Vincent Thian)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, mengaku tidak bersalah atas dakwaan kasus penggelapan laporan audit Badan Investasi Negara Malaysia, 1Malaysia Development Berhad atau 1MDB. Pengakuan itu ia sampaikan dalam persidangan yang digelar pada Rabu 12 Desember 2018 waktu setempat.

Najib didakwa karena menggunakan kapasitasnya sebagai perdana menteri --pada periode 2009-2018-- guna mendapatkan gratifikasi untuk dirinya sendiri, demi menghindari kemungkinan tindakan disipliner, perdata, atau pidana terhadapnya sehubungan dengan skandal 1MDB, demikian seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (12/12/2018).

Dia juga diduga memerintahkan 'fabrikasi' laporan audit 1MDB sebelum itu diselesaikan dan diajukan ke badan anggaran parlemen Malaysia (PAC). Najib dituduh melakukan pelanggaran itu di Kompleks Departemen Perdana Menteri antara 22 - 26 Februari 2016.

Mantan perdana menteri Malaysia itu didakwa terkait Pasal 23 (1) dari Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia 2009. Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi, berkisar sebesar 10.000 ringgit (Rp 34,9 juta) atau lebih tinggi.

Usai persidangan, Najib membayar uang kepada pengadilan sebagai jaminan bebas bersyarat --guna mengganti penahanan-- hingga ia menghadap kembali ke meja hijau dalam waktu mendatang.

Pengadilan mengizinkan pengajuan bebas bersyarat Najib dengan jaminan 500.000 ringgit (berkisar Rp 1,7 miliar) dan memberikan nama penjamin.

Eks Bos 1MDB Juga Mengaku Tak Bersalah

Pada persidangan terpisah di hari yang sama, mantan bos 1MDB, Arul Kanda Kandasamy juga mengaku tidak bersalah setelah ia didakwa bersekongkol dengan Najib Razak dalam mengubah laporan audit akhir atas badan yang dipimpinnya dulu.

Sama seperti Najib, usai persidangan, Kandasamy membayar uang kepada pengadilan sebagai jaminan bebas bersyarat --guna mengganti penahanan-- hingga ia menghadap kembali ke meja hijau beberapa waktu mendatang.

Pengadilan mengizinkan pengajuan bebas bersyarat Kandasamy dengan jaminan 500.000 ringgit (berkisar Rp 1,7 m) dan memberikan nama penjamin.

Pendakwaan atas Najib dan Kandasamy merupakan buntut dari laporan Auditor-Jenderal Dr Madinah Mohamad, yang pada 25 November 2018, mengungkapkan bahwa laporan audit akhir pada 1MDB telah dirusak dan bahwa Najib Razak memiliki pengetahuan tentang hal itu.

Madinah juga mengungkapkan bahwa dua hal penting yang digelapkan dari laporan tersebut adalah mengenai kehadiran pengusaha buron Low Taek Jho alias Jho Low pada pertemuan dewan 1MDB serta status keuangan dana negara yang dilanda skandal.

 

Simak video pilihan berikut:

Penggelapan Laporan Audit

Najib Razak tiba di Kantor Pencegahan Korupsi Malaysia
Mantan Perdana Menteri Najib Razak melambaikan tangan setibanya di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Putrajaya, Selasa (22/5). Najib hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP/Sadiq Asyraf)

Auditor-Jenderal Malaysia, Madinah Mohamad menyatakan bahwa ada figur yang menghapus nama buronan 1MDB Low Taek Jho alias Jho Low dari daftar pertemuan dewan direksi.

Auditor-Jenderal juga mengatakan, ada perubahan lain dengan tujuan menggelapkan status keuangan 1MDB, demikian seperti dikutip dari The Strait Times.

Madinah mengatakan arahan untuk membuat perubahan berasal dari Shukry Salleh, mantan sekretaris pribadi utama Najib Razak, pada 26 Februari 2016.

Perintah itu dibuat dengan alasan bahwa itu adalah masalah sensitif dan mencegahnya dimanipulasi oleh oposisi Pakatan Harapan. Laporan audit akhir 1MDB telah diselesaikan dan dipresentasikan kepada Komite Akun Publik (PAC) pada tanggal 4 Maret 2016.

Sementara itu, pada 4 Desember 2018, PAC memulai penyelidikan atas dugaan pengrusakan laporan dengan memanggil mantan auditor jenderal Ambrin Buang sebagai saksi pertama.

Ambrin mempertahankan pendiriannya bahwa tidak ada perusakan laporan sebagaimana yang dinyatakan oleh Auditor-Jenderal Malaysia.

PAC akan memanggil kembali Ambrin dan tim yang membantunya menyiapkan laporan untuk pertanyaan lebih lanjut pada Januari tahun depan.

Mantan kepala sekretaris untuk pemerintahan Najib Razak, Ali Hamsa, mantan jaksa agung Apandi Ali, dan mantan ketua komisi MACC Dzulkifli Ahmad juga akan dipanggil untuk ditanyai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya