Terbangkan Drone Dekat Kantor Parlemen Myanmar, Turis Prancis Ditangkap

Seorang turis Prancis ditangkap di Myanmar karena menerbangkan drone di sekitar kompleks kantor parlemen setempat.

oleh Happy Ferdian Syah Utomo diperbarui 12 Feb 2019, 10:31 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2019, 10:31 WIB
Drone
Ilustrasi Drone, sebuah pesawat tanpa awak GDU Byrd Premium yang diterbangkan pada acara Consumer Electronic Show (CES) 2017 di Las Vegas, Nevada, (06/1/ 2017). (DAVID McNew / AFP)

Liputan6.com, Napyidaw - Seorang turis asal Prancis ditangkap oleh otoritas Myanmar, karena menerbangkan pesawat tanpa awak (drone) di dekat parlemen negara itu.

Polisi setempat menyebut pria itu sebagai Arthur Desclaux, seorang pria 27 tahun, yang mencoba menerbangkan pesawat tanpa awak di sekitar gedung pemerintah, di mana hal itu adalah dianggap ilegal di Myanmar, demikian sebagaimana dikutip dari The Straits Times pada Senin (11/2/2019).

Kedutaan Prancis untuk Myanmar, yang berkedudukan di Naypyidaw, membenarkan laporan tersebut pada hari Senin, dan mengatakan bahwa warga negaranya itu terancam undang-undang lokal yang bisa membuatnya dipenjara hingga tiga tahun.

Media lokal menerbitkan foto-foto turis Prancis itu saat tengah diinterogasi oleh polisi Myanmar, termasuk memperlihatkan detail paspornya, serta perlengkapan drone yang dibawanya.

"Dia (tersangka) ditangkap pada Kamis, 7 Februari sore, karena menerbangkan pesawat tanpa awak di sekitar gedung parlemen," kata kedutaan Prancis dalam sebuah siaran resmi.

Disebutkan pula bahwa tersangka masih ditahan di salah satu kantor polisi di Naypyidaw.

Keluarga tersangka telah diberitahu tentang penangkapannya itu, dan staf Kedubes Prancis di Myanmar berusaha untuk menjamin pembebasannya.

Kasus serupa pernah terjadi pada 2017 lalu, yakni ketika tiga orang jurnalis beserta supir mereka ditahan setelah menerbangkan drone di pusat kota Naypyidaw.

 

Simak video pilihan berikut: 

 


Alasan Penangkapan Belum Diketahui

Ilustrasi bendera Myanmar (AFP Photo)
Ilustrasi bendera Myanmar (AFP Photo)

Turis terkait telah didakwa bersalah melanggar pasal 8 hukum ekspor dan impor, kata petugas kepolisian Min Tin kepada kantor berita AFP.

"Desclaux terancam menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun, jika dinyatakan bersalah," tambahnya.

Masih belum diketahui alasan di balik tindakan Desclaux menerbangkan drone di sekitar kompleks parlemen Myanmar.

Sementara itu, kasus serupa pada 2017 membuat Lau Hon Meng dan Mok Choy Lin, masing-masing merupakan wartawan dari Singapura dan Malaysia, ditangkap atas tuduhan menerbangkan drone di pusat kota.

Kala itu, keduanya tengah dalam proses pembuatan film dokumenter untuk lembaga penyiaran Turki, TRT.

Mereka ditahan pada Oktober 2017, bersama dengan seorang reporter asal Myanmar, Aung Naing Soe, dan supir yang menemaninya, Hla Tin.

Alih-alih dijatuhi denda, keempatnya justru dikenai sanksi penjara selama dua bulan, atas pelanggaran menerbangkan pesawat tanpa izin.

Lanjutkan Membaca ↓

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya