Pelaku Penembakan di Selandia Baru Diminta Periksa Kesehatan Mental, Gila?

Hakim memerintahkan pemeriksaan untuk menentukan kondisi kesehatan jiwa tersangka penembakan di Selandia Baru.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 05 Apr 2019, 07:01 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2019, 07:01 WIB
Wajah dan Senjata Terduga Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru
Wajah Brenton Tarrant terduga pelaku penambakan di Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3). Warga Australia berusia 28 tahun tersebut melepaskan tembakan secara brutal ke dua masjid di Christchurch. (AP Photo)

Liputan6.com, Christchurch - Pria yang didakwa membunuh 50 orang dalam penembakan di Selandia Baru pertengahan Maret 2019 lalu diperintahkan untuk menjalani tes kesehatan mental.

Hakim Cameron Mander memerintahkan bahwa akan dilakukan dua penilaian untuk menentukan kondisi kesehatan jiwa tersangka penembakan di Selandia Baru itu. 

"Warga Australia bernama Brenton Tarrant, 28 tahun, akan dilihat oleh para ahli untuk menentukan apakah dia cocok untuk diadili atau dinyatakan gila," kata Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander, seperti dikutip dari BBC, Jumat (5/4/2019). 

Tersangka mendengarkan dengan seksama selama sidang singkat. Dia tidak berkomentar.

Tersangka penembakan di Selandia Baru dapat melihat hakim dan pengacara serta mendengar proses persidangan. Melalui tautan video dari penjara, Tarrant muncul di ruang sidang - dikelilingi kerabat beberapa korbannya-- pada Jumat pagi waktu setempat.

Dia menghadapi 50 tuduhan pembunuhan dan 39 percobaan tuduhan pembunuhan. Lalu tidak diperkenankan mengajukan pembelaan.

Ini adalah serangan penembakan massal paling mematikan yang pernah dialami Selandia Baru.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyebutnya sebagai salah satu "hari terkelam" Selandia Baru. Dia pun berjanji akan melarang semua jenis senjata semi-otomatis dan senapan serbu.

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

Kronologi Penembakan di Masjid Selandia Baru

Jacinda Ardern
Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Jacinda Ardern sambangi Canterbury Refugee Centre di Christchurch, 16 March 2019. (MARTY MELVILLE / AFP)

Brenton Tarrant ditangkap pada 15 Maret 2019 karena keterlibatannya dalam penembakan di Masjid Al Noor dan Pusat Islam Linwood, keduanya berlokasi di Christchurch.

Dia pertama kali berkendara ke masjid Al Noor, parkir di dekatnya dan mulai menembaki masjid saat dia berjalan melalui pintu depan.

Tersangka kemudian disebutkan mengemudi sekitar 5 km (tiga mil) ke masjid Linwood di mana penembakan kedua terjadi.

Pria bersenjata itu dipersenjatai dengan senapan semi-otomatis termasuk AR-15. Ia diyakini telah memodifikasi senjatanya dengan magasin berkapasitas tinggi - bagian dari senjata yang menyimpan amunisi - sehingga mereka dapat menyimpan lebih banyak peluru.

Saat ini Tarrant ditahan di Penjara Auckland di Paremoremo. Rumah tahanan yang dianggap memiliki penjagaan paling ketat di Selandia Baru.

Kurang dari sepekan setelah serangan itu, PM Selandia Baru Jacinda Ardern mengumumkan bahwa Negeri Kiwi akan melarang semua jenis senjata semi-otomatis dan senapan serbu.

Dia mengatakan dia berharap undang-undang baru akan berlaku pada 11 April.

Amnesti telah diberlakukan sehingga pemilik senjata yang terkena dampak dapat menyerahkannya, dan skema pembelian kembali akan mengikuti.

Banyak di negara ini masih dilanda pembunuhan massal.

Lebih dari 20.000 orang sebelumnya menghadiri upacara peringatan untuk menghormati 50 korban penembakan di masjid Selandia Baru.

Semua, 50 nama korban yang tewas dalam serangan dibacakan di acara tersebut oleh anggota komunitas Muslim kota.

Para korban termasuk pria, wanita dan anak-anak dari seluruh dunia. Korban termuda baru berusia tiga tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya