Hukum Internasional Tak Terpisahkan dari Peran RI Mendorong Perdamaian Dunia

Hukum internasional senantiasa menjadi landasan bagi Indonesia dalam membentuk inisiatif kerjasama internasional, termasuk dalam mendorong terciptanya kawasan yang aman dan makmur.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 15 Okt 2019, 15:28 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2019, 15:28 WIB
Gedung Pancasila dan Ilustrasi Bendera Indonesia (Liputan6.com/Gempur M Surya)
Gedung Pancasila dan Ilustrasi Bendera Indonesia (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Hukum internasional senantiasa menjadi landasan bagi Indonesia dalam membentuk inisiatif kerjasama internasional, termasuk dalam mendorong terciptanya kawasan yang aman dan makmur.

Hal itu disampaikan Desra Percaya, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika-Kemlu RI yang mewakili Menteri Luar Negeri di depan para duta besar negara sahabat serta pengajar dan pakar hukum internasional dari berbagai negara, pada pembukaan Konferensi DILA yang mengambil tema "DILA at 30: The Grand Anatomy of State Practice in International Law in Asia for the Last 30 Years: Past, Present, and Future" di Jakarta, Selasa 15 Oktober 2019.

(sumber: Kementerian Luar Negeri RI)

Desra lebih lanjut mengarisbawahi bahwa ASEAN Outlook on Indo-Pacific merupakan contoh nyata upaya Indonesia untuk manggalang kerja sama yang sejalan dengan norma dan hukum internasional.

"ASEAN Outlook on Indo Pacific akan mendukung kepentingan ASEAN untuk membentuk arsitektur regional yang aman, stabil, dan makmur. Selain itu, inisiatif ini juga menjadikan ASEAN sebagai honest broker di antara negara-negara besar melalui dialog dan kerja sama," lanjut Desra dalam keterangan pers Kemlu RI yang dimuat Liputan6.com, Selasa (15/10/2019).

Mendorong Diplomasi RI dalam Perkembangan Hukum Internasional

Gedung Pancasila
Gedung Pancasila. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Sementara itu, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Dr. iur. Damos Agusman dalam sambutan awal menjelaskan bahwa sejak merdeka Indonesia telah memanfaatkan hukum internasional untuk mendapatkan pengakuan internasional dari negara-negara lain.

Indonesia menjadi salah satu contoh negara di Asia yang berkontribusi dalam pembentukan hukum internasional sebagaimana dibuktikan dengan diakuinya konsep negara kepulauan dalam Konvensi Hukum Laut 1982.

Untuk itu, Konferensi DILA ke-30 diharapkan dapat menjadi pendorong diplomasi dengan negara-negara di Asia, khususnya Indonesia, dalam mendukung perkembangan hubungan dan hukum internasional.

Konferensi DILA ke-30 menghadirkan 21 pembicara dan dihadiri oleh 108 peserta yang mewakili 23 negara baik negara-negara Asia maupun non-Asia, yang membahas berbagai isu-isu strategis mengenai hukum internasional dan perkembangannya di Asia seperti isu-isu Maritim, HAM, Lingkungan, Perdagangan, dan Investasi.

Kegiatan Konferensi DILA ke-30 merupakan hasil kerja sama Kementerian Luar Negeri, DILA dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

DILA didirikan pada tahun 1989 di Belanda atas inisiatif putra-putra terbaik Indonesia dan bertujuan untuk mendorong studi dan analisis topik dan isu di bidang hukum internasional, khususnya dalam perspektif Asia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya