Jalankan Penipuan Online dari Penjara, Napi Nigeria Meraup Untung hingga 1 Juta Dolar

Seorang narapidana di Nigeria jalankan bisnis penipuan online dan hasilkan 1 juta dolar pada Kamis (21/11/2019).

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Nov 2019, 07:00 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2019, 07:00 WIB
5 Jenis Penipuan yang Perlu Diwaspadai di Facebook
Ilustrasi (i24News.tv)

Liputan6.com, Nigeria - Seorang pria yang menjalani hukuman 24 tahun bui pada sebuah penjara dengan pengamanan ketat di Nigeria melakukan penipuan online, hingga menghasilkan 1 juta dolar.

Pria Nigeria tersebut menghasilkan uang dengan menggunakan jaringan kaki tangan untuk melakukan penipuan internasional.

Hope Olusen Aroke dihukum karena penipuan yang dilakukan empat tahun lalu, seperti dilansir CNN pada Kamis (21/11/2019).

Atas kejahatan penipuan yang dilakukan, Hope Olusen Aroke ditahan di penjara dengan keamanan maksimum di daerah Lagos.

Izin Sakit Berakhir di Hotel

Ilustrasi Hotel
Ilustrasi penginapan. (dok. pexels.com/PIxabay)

Selama di penjara, Hope Olusen Aroke bekerja sama dengan kaki tangannya untuk melakukan penipuan yang menargetkan korban pada berbagai negara di dunia.  

Sementara itu, selama ia dipenjara, ia sempat dibawa ke rumah sakit karena penyakit yang tidak diungkapkan, bukannya kembali ke penjara.

Namun ternyata, pada saat itu juga Hope Olusen Aroke justru berakhir di hotel. Ia bertemu dengan istri dan anak-anaknya, bahkan menghadiri acara sosial. 

Sebuah komisi turut menyatakan situasi yang terjadi atas pengusutan kasus penipuan Hope Olusen Aroke.

"Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa terpidana itu, menentang praktik standar yang ditetapkan, memiliki akses ke internet dan ponsel di pusat pemasyarakatan tempat dia seharusnya menjalani masa hukuman penjara," kata komisi tersebut.

"Kondisi penerimaannya ke rumah sakit dan orang-orang yang membantu perpindahannya dari rumah sakit ke hotel dan keterlibatan sosial lainnya sudah diselidiki,” tambah komisi tersebut.

Tuduhan Kejahatan

[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Sementara itu, juru bicara komisi kejahatan ekonomi dan keuangan, Wilson Uwujaren menolak memberikan rincian mengenai bagaimana Aroke dapat menghadiri acara sosial dan mendapatkan tunjangan sebagai narapidana. 

Wilson Uwujaren menyebut dirinya tidak bisa mengatakan apakah Hope Olusen Aroke membayar petugas penjara dengan imbalan kebebasan singkat.

"Semuanya sedang diselidiki, saya tidak bisa berspekulasi," kata Wilson Uwujaren.

Terlepas dari itu, untuk melakukan transaksi Hope Olusen Aroke menggunakan nama palsu. Narapidana tersebut menggunakan nama Akinwunmi Sorinmade, untuk membuka dua akun, kata pihak berwenang. 

Bahkan, narapidana tersebut juga membeli rumah di lingkungan mewah dan serangkaian mobil mewah yang terdaftar atas nama istrinya, kata pihak berwenang.

"Terpidana juga memiliki token rekening bank istrinya di penjara, yang digunakannya untuk secara bebas mentransfer dana," kata komisi itu.

Sebelumnya, Hope Olusen Aroke ditangkap pada 2012 karena penipuan internet pasca kembali dari Malaysia. Pada saat ia menjalankan modus kejahatannya, ia mengatakan kepada para korbannya bahwa ia adalah seorang mahasiswa ilmu komputer di sebuah universitas di Kuala Lumpur. Namun sebenarnya ia adalah “ujung tombak dari jaringan penipuan internet rumit yang melintasi dua benua," kata komisi itu.

Atas tindakan pelaku, Hope Olusen Aroke dihukum dan dipenjara tiga tahun kemudian. Ia dihukum dengan dua tuduhan mendapatkan uang. Tuduhan tersebut meliputi alasan palsu, memeriksa kloning, transfer kawat dan pemalsuan.

Kemudian dalam penipuan terbaru, ia menargetkan korban di berbagai negara, kata Wilson Uwujaren. Wilson Uwujaren menolak untuk memberikan rincian tentang negara apa, mengutip penyelidikan yang sedang berlangsung.

 

Reporter: Hugo Dimas

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya