Pengguna Skuter Listrik di Singapura Harus Lulus Ujian, Tak Bisa Sembarangan

Pemerintah Singapura membuat aturan baru terkait pengendara skuter listrik. Para penggunanya kini tak bisa sembarangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Des 2019, 17:05 WIB
Diterbitkan 04 Des 2019, 17:05 WIB
Penggunaan E-Skuter
Penggunaan E-Skuter. (Liputan6.com/AFP/Tobias Schwarz)

Liputan6.com, Singapura - Pemerintah Singapura tengah merencanakan rekomendasi baru terkait pengendara electronic scooter atau e-skuter. Rancangan aturan tersebut hadir setelah adanya beberapa persoalan terkait para pengguna skuter listrik tersebut.

Isi dari rekomendasi tersebut antara lain, pengguna e-skuter harus lulus ujian teori dan memenuhi standar usia yang ditetapkan, yakni 16 tahun. Aturan ini juga berlaku bagi pengendara sepeda listrik yang akan menggunakan jalur bersepeda.

Dilansir dari Channel News Asia, Rabu (4/12/2019), peraturan ini mengemuka setelah pemerintah menerima rekomendasi yang diajukan oleh Active Mobility Advisory Panel atau Panel Penasihat Mobilitas Aktif dari Kementerian Transportasi Singapura.

Hingga saat ini belum ada pengunguman terkait tanggal pasti kapan peraturan ini berlaku.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Isi Rekomendasi

Pemerintah Singapura menetapkan usia 16 tahun sebagai usia minimum pengguna e-skuter. Bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun, dapat terus menggunakan e-skuter di bawah pengawasan orang dewasa.
Pemerintah Singapura menetapkan usia 16 tahun sebagai usia minimum pengguna e-skuter. Bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun, dapat terus menggunakan e-skuter di bawah pengawasan orang dewasa. (Liputan6.com/CNA/Reuters/Jane Lanhee Lee)

6 rekomendasi yang akan diberlakukan antara lain:

1. Asuransi dari pihak ketiga

Bisnis untuk mengadakan asuransi yang mencakup pengguna e-skuter wajib dilakukan. Asuransi tersebut akan berlaku bagi semua pengguna skuter listrik.

2. Tes teori

Tes teori wajib dilakukan untuk pengguna e-skuter sebelum diizinkan untuk naik ke jalur bersepeda.

3. Usia minimum

Pemerintah Singapura menetapkan usia 16 tahun sebagai usia minimum pengguna e-skuter. Bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun, dapat terus menggunakan e-skuter di bawah pengawasan orang dewasa.

4. Penggunaan ponsel

Dilarang menggunakan ponsel saat mengendarai perangkat skuter, sepeda, maupun e-skuter atau perangkat mobilitas aktif lainnya di jalur publik, kecuali ponsel dipasang atau digunakan dengan cara bebas genggam.

5. Kode etik

Pemerintah akan mengenalkan kode etik untuk semua pengguna jalur tentang bagaimana cara berbagi jalur dengan benar.

Pedoman perilaku yang saat ini masih berfokus pada pengguna e-skuter, skuter, dan sepeda saja, akan diperluas juga untuk pejalan kaki agar mereka tetap di jalur kiri, ke jalan setapak.

Kode etik juga dikenalkan dengan tujuan agar semua pengguna jalur waspada terhadap lingkungan sekitar mereka.


Bekerja Sama dengan Panel

Kementerian Perhubungan Singapura mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan panel untuk mengimplementasikan rekomendasi ini.
Kementerian Perhubungan Singapura mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan panel untuk mengimplementasikan rekomendasi ini. (Liputan6.com/Grab Indonesia)

Kementerian Perhubungan Singapura mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan panel untuk mengimplementasikan rekomendasi ini.

Panel Penasihat Mobilitas Aktif yang didirikan sejak 2015, menyerahkan rekomendasinya kepada Menteri Koordinator Infrastruktur dan Menteri Transportasi, Khaw Boon Wan, pada September 2019.

E-skuter juga sempat dilarang dari trotoar Singapura pada 5 November 2019, dengan sanksi denda hingga $2.000 dan hukuman penjara hingga tiga bulan setelah larangan diberlakukan secara ketat di 2020.

Larangan ini terjadi akibat peningkatan jumlah kecelakaan yang melibatkan e-skuter, termasuk tabrakan fatal yang melibatkan seorang pengendara sepeda tua pada September 2019 lalu.

 

Reporter: Deslita Krissanta Sibuea

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya