DK PBB Akhirnya Capai Konsensus Selamatkan Nyawa di Suriah

Setelah melewati negosiasi yang panjang, Dewan Keamanan PBB akhirnya mencapai konsensus untuk menyelamatkan nyawa di Suriah.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 11 Jan 2020, 14:28 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2020, 14:28 WIB
Deputi Wakil tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Muhsin Syihab. (Dokumentasi PTRI New York)
Deputi Wakil tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Muhsin Syihab. (Dokumentasi PTRI New York)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melewati negosiasi panjang, Dewan Keamanan PBB berhasil mencapai konsensus untuk menyelamatkan nyawa di Suriah.

"Indonesia sambut baik adopsi Resolusi 2504 Dewan Keamanan PBB yang memperpanjang mekanisme pengiriman bantuan kemanusiaan ke Suriah secara lintas batas,” ujar Deputi Wakil tetap RI untuk PBB di New York, Duta Besar Muhsin Syihab, seusai anggota DK PBB melakukan pungut suara terhadap resolusi tersebut di Markas Besar PBB di New York, 10 Januari 2020 dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sabtu (11/1/2020).

Hasil adopsi ini telah melalui proses negosiasi yang panjang dan intensif, antar negara anggota DK PBB sejak akhir tahun 2019. Resolusi ini memperpanjang otorisasi mekanisme pengiriman bantuan kemanusiaan secara lintas batas ke Suriah, melalui dua jalur yang berbatasan dengan Turki, untuk periode 6 bulan.

Mekanisme ini membantu jutaan warga Suriah yang membutuhkan di wilayah barat laut Suriah.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


RI Berharap Konflik Suriah Berakhir

Ilustrasi bendera Indonesia
Ilustrasi bendera Indonesia (Sumber: Pixabay)

Indonesia sangat berharap agar konflik di Suriah dapat segera berakhir, sehingga mekanisme secara lintas batas ini tidak lagi diperlukan di masa mendatang. Namun, untuk saat ini semua pihak perlu untuk terus meningkatkan berbagai upaya terkait operasi kemanusiaan ke Suriah.

Resolusi tentang otorisasi pengiriman bantuan secara lintas batas ke Suriah ini disepakati pertama kali melalui Resolusi DK 2165 (2014), di mana operasi kemanusiaan dapat dilakukan oleh PBB dan mitra kemanusiaan melalui jalur perbatasan dari Turki, Irak dan Yordania.

Pada Resolusi 2504 (2020) yang baru di adopsi, DK PBB otorisasi pengiriman bantuan kemanusiaan melalui dua jalur perbatasan dengan Turki.

Mandat mekanisme ini akan berakhir pada 10 Juli 2020.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya