Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kondensat, Honggo Wendratmo hingga kini masih dalam pencarian polisi. Ada beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat Honggo bersembunyi.
Di antaranya China, Singapura, juga Hong Kong. Sebelumnya, ia juga diduga memegang dua kewarganegaraan.Â
Beberapa waktu yang lalu, Mabes Polri memberi informasi bahwa pemilik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu, yang diduga berada di antara ketiga negara tersebut telah memegang status Permanent Residency atau memiliki izin tinggal tetap.
Advertisement
Menanggapi informasi yang diberikan Direktur Tipideksus Brigjen Daniel Tahi Monang Silotonga di Bareskrim, Kedutaan Singapura di Jakarta mengeluarkan pernyataan dari Kementerian Luar Negerinya yang menegaskan bahwa Honggo tidak berada di negeri Singa tersebut.Â
“Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak ada di Singapura. Ini telah disampaikan kepada pihak berwenang Indonesia pada beberapa kesempatan sejak 2017. Juga tidak ada catatan Honggo memegang Singapore Permanent Residency," ungkap juru bicara Kementerian Luar Negeri Singapura pada Rabu, 26 Februari 2020.
Selain mengeluarkan pernyataan tersebut, Singapura juga berkomitmen untuk bekerja sama secara kooperatif dengan Indonesia jika membutuhkan bantuan yang diperlukan.
"Jika Singapura menerima permintaan dengan informasi konkret melalui saluran resmi yang sesuai dan itu berada dalam lingkup undang-undang kami dan kewajiban internasional untuk melakukannya," tambah pernyataan tersebut.Â
Â