Demi Sistem Negara, China Umumkan RUU Keamanan Nasional untuk Hong Kong

Pemerintah China terus mendorong RUU kontroversial keamanan nasional di Hong Kong. Demi memastikan sistem Satu Negara, Dua Sistem (One Country, Two Systems) dapat semakin dipatuhi.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 22 Mei 2020, 12:34 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2020, 12:14 WIB
Jelang HUT China, Demo Hong Kong Kian Panas
Polisi bentrok dengan demonstran di Hong Kong, Minggu (29/9/2019). Dalam bentrokan tersebut demonstran melempari batu dan bom bensin ke arah aparat. (AP Photo/Gemunu Amarasinghe)

Liputan6.com, Jakarta Baru setahun lalu masyarakat pro-demokrasi Hong Kong demo habis-habisan akibat RUU ekstradisi yang kontroversial, kini pemerintah China kembali mendorong RUU yang juga disebut-sebut kontroversial untuk ditegakkan di Hong Kong.

RUU tersebut terkait keamanan nasional.

RUU keamanan nasional Hong Kong sebetulnya produk awal tahun 2000-an yang mandek akibat ditentang masyarakat Hong Kong. Isi RUU itu bisa menarget pihak-pihak yang dianggap subversif terhadap pemerintah pusat China.

Presidium Kongres Rakyat Nasional Tiongkok tahun ini memutuskan untuk memasukkan legislasi tersebut dalam agenda Konferensi Kongres Rakyat Nasional Tiongkok dengan dalih keamanan nasional.

"Menjaga keamanan nasional adalah kepentingan mendasar bagi rakyat dari semua kelompok etnis Tiongkok termasuk rekan senegara Hong Kong SAR. Hong Kong SAR adalah bagian yang tak terpisahkan dari Republik Rakyat Tiongkok," ujar pihak Kedubes China di Jakarta melalui keterangan resmi, Jumat (22/5/2020).

Kongres Rakyat Nasional Tiongkok adalah otoritas negara tertinggi Tiongkok. Fungsinya termasuk menjaga keamanan tingkat nasional.

Pihak China juga menegaskan bahwa RUU ini demi memastikan sistem Satu Negara, Dua Sistem (One Country, Two Systems) dapat semakin dipatuhi.

WNI disebut akan mendapat benefit dari aturan baru ini.

"Ini sangat diperlukan. Menjaga kemakmuran dan stabilitas jangka panjang Hong Kong juga sesuai dengan kepentingan bersama warga negara asing di Hong Kong SAR, termasuk Warga Negara Indonesia," ujar Kedubes China.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

AS Terus Kritik China

Jelang HUT China, Demo Hong Kong Kian Panas
Polisi menembakkan gas air mata ke arah demonstran di Hong Kong, Minggu (29/9/2019). Berawal dari penolakan RUU Ekstradisi, demonstrasi Hong Kong berkembang hingga menggaungkan tuntutan agar Carrie mundur dan melepaskan Hong Kong dari China. (AP Photo/Kin Cheung)

Otoritas China mengatakan bahwa Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo "memeras" pemerintah Hong Kong dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di wilayah tersebut. 

Dikutip dari laman Channel News Asia, Kamis 21 Mei 2020, China juga menilai bahwa tindakan Washington baru-baru ini merupakan campur tangan terang-terangan terhadap masalah dalam negeri Tiongkok.

Pompeo mengatakan pada Rabu kemarin bahwa perlakuan terhadap aktivis pro-demokrasi baru-baru ini di Hong Kong mempersulit penilaian apakah wilayah tersebut sudah mendapatkan hak otonom dari China.

Mantan bos CIA itu juga mengatakan pada konferensi pers bahwa penilaian Departemen Luar Negeri yang dimandatkan secara kongres mengenai apakah bekas jajahan Inggris memiliki tingkat otonomi masih tertunda.

"Kami mengamati dengan cermat apa yang terjadi di sana," katanya.

"Para aktivis terkemuka Hong Kong seperti Martin Lee dan Jimmy Lai diseret ke pengadilan. Tindakan seperti ini membuat lebih sulit untuk menilai bahwa Hong Kong tetap sangat otonom dari daratan China," katanya.

Seorang juru bicara kantor komisi luar negeri kementerian luar negeri China untuk Hong Kong mengatakan dalam sebuah pernyataan, tindakan Pompeo tidak dapat menakuti rakyat China dan bahwa Beijing akan menjaga kedaulatan, keamanan dan kepentingan pembangunannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya