Eks PM Malaysia Najib Razak Akan Jalani Sidang Vonis Skandal 1MDB

Mantan PM Malaysia Najib Razak akan segera menjalani sidang vonis hukuman.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 27 Jul 2020, 07:00 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2020, 07:00 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan istrinya Rosmah Mansor (AFP)
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dan istrinya Rosmah Mansor (AFP)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Pengadilan Malaysia akan menjatuhkan vonisnya dalam persidangan korupsi pertama Najib Razak pada Selasa 28 Juli, hampir 16 bulan setelah pengadilan mulai menyelidiki peran mantan perdana menteri dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran dolar. 

Mengutip Channel News Asia, Minggu (26/7/2020), Najib dan lingkaran dalamnya dituduh menjarah dana kekayaan negara dalam penipuan mengejutkan yang membentang di seluruh dunia.

Uang tunai yang dicuri diduga digunakan untuk membiayai Hollywood yang melibatkan fiml The Wolf Of Wall Street, dibintangi oleh Leonardo DiCaprio, dan titan investasi AS Goldman Sachs juga menjadi terlibat dalam skandal itu.

Aksi korupsi tersebut mengambil peran besar para koalisi Najib dalam pemilihan dua tahun lalu, setelah enam dekade berkuasa.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Hadapi Tiga Persidangan

Najib Razak tiba di Kantor Pencegahan Korupsi Malaysia
Mantan Perdana Menteri Najib Razak melambaikan tangan setibanya di kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Putrajaya, Selasa (22/5). Najib hari ini menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). (AP/Sadiq Asyraf)

Najib saat ini menghadapi tiga persidangan terpisah, terkait 1MDB, dan yang pertama akhirnya mencapai puncaknya minggu ini di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.

Kasus ini berpusat pada dana sebesar RM42 juta ringgit (US $ 9,9 juta) dari unit sebelumnya 1MDB SRC International ke rekening bank Najib.

Dia membantah melakukan kesalahan terrsebut, dan pengacaranya Muhammad Shafee Abdullah mengatakan sebelum putusan: "Saya merasa baik tentang pertahanan."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya