51 Nelayan WNI Dapat Amnesti dari Raja Thailand YM Rama X

Sebanyak 51 WNI yang merupakan nelayan asal Aceh Timur mendapatkan amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 11 Sep 2020, 16:57 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2020, 16:47 WIB
Ilustrasi bendera Thailand (AP/Sakchai Lalit)
Ilustrasi bendera Thailand (AP/Sakchai Lalit)

Liputan6.com, Jakarta- Sebanyak 51 WNI yang merupakan nelayan asal Aceh Timur mendapatkan amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X dalam rangka ulang tahunnya yang jatuh pada 28 Juli 2020.

Dilaporkan Kemlu.go.id yang mengutip KRI Songkhla, Jumat (11/9/2020), amesti tersebut ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada 9 September 2020.

KRI Songkhla mengatakan bahwa para WNI tersebut telah dibebaskan dari penjara Phang Ngah. 

Mereka akan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok, untuk selanjutnya dipulangkan ke Tanah Air.

Penangkapan terhadap para WNI tersebut dilakukan karena melakukan menangkap ikan di wilayah perairan Thailand.

Pada bulan Januari 2020, penangkapan dilakukan terhadap sebanyak 30 nelayan dan 3 anak di bawah umur. Kemudian penangkapan kembali terjadi pada bulan Februari, pada 21 nelayan dan 3 anak di bawah umur karena kasus yang sama, menurut KRI Songkhla.

Namun, 6 WNI nelayan yang berusia di bawah umur tersebut telah direpatriasi pada 16 Juli 2020.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Berikut Ini:


Pendampingan Hukum Hingga Fasilitas Komunikasi dari Indonesia

20151005-Parah, Kiriman Kabut Asap Indonesia Sampai ke Thailand
Nelayan berlayar dengan perahu di sungai Narathiwat yang diselimuti kabut asap, Thailand, Senin (5/10/2015). Kabut asap dari kebakaran hutan di Indonesia kini menyelimuti provinsi di wilayah selatan Thailand. (AFP PHOTO/Madaree TOHLALA)

Perwakilan Indonesia di Thailand, telah hadir memberikan pendampingan hukum dan mengupayakan keringanan, sejak awal penangkapan para nelayan tersebut, kata KRI Songkhla.

Jasa penerjemah juga diberikan oleh KRI Songkhla, termasuk bantuan logistik hingga memfasilitasi komunikasi para nelayan dengan keluarga mereka di Indonesia.

Tak hanya itu, perwakilan Indonesia juga tetap aktif memberikan pelayanan bagi para WNI tersebut, setelah pemberian amnesti, dengan memberikan bantuan kekonsuleran dan pelayanan dokumen keimigrasian.

Sementara untuk proses kepulangan, Indonesia juga akan mengupayakan seluruh nelayan untuk menjadi peserta repatriasi.

Proses kepulangan tersebut pun juga tidak lupa dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok ke Jakarta, dan untuk selanjutnya kembali ke Provinsi Aceh.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya