Liputan6.com, Ankara - Pemerintah Turki mengubah cara perhitungan kasus COVID-19. Kementerian Kesehatan Turki kini menghitung pasien tanpa gejala yang tak dirawat di rumah sakit.Â
Dilaporkan Arab News, Jumat (27/11/2020), Kementerian Kesehatan Turki berkata kasus positif COVID-19 tanpa gejala di Turki mencapai sekitar 80 persen. Sejak Maret 2020, Turki tidak pernah mengumumkan kasus tanpa gejala.Â
Advertisement
Baca Juga
Per 25 November, Turki mencatat 28.351 kasus baru COVID-19. Sekitar 21 ribu merupakan pasien tanpa gejala.
Menkes Fahrettin Koca berkata Turki butuh mengambil langkah radikal akibat meningkatnya angka kematian. Namun, pakar kesehatan mengkritik Menkes Koca karena dianggap sebelumnya tak mendengarkan.
"Kami telah mengingatkan tanggung jawabmu selama berbulan-bulan. Kami tidak mempertimbangkannya. Kamu menciptakan situasi ini sendiri," ujar Caghan Kizil, spesialis neuroscience dan genetik di Universitas Dresden.
Berdasarkan data Johns Hopkins University, total kasus COVID-19 di Turki kini mencapai 503.738. Sebanyak 13.014 meninggal dunia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kritikan dari Pemerintah Daerah
Wali Kota Istanbul, Ekrem Imamoglu, mengkritik usaha pemerintah dalam meredam pandemi. Ia pun menyorot ketidaksesuaian data Kementerian Kesehatan.
Imamoglu berkata jumlah kematian lebih tinggi dari data resmi.
"Bahkan di Istanbul saja jumlah kematian harian itu 50-60 lebih tinggi ketimbang pengumuman angka nasional," ujarnya.
Okupansi rumah sakit di tiga kota terbesar di Turki juga telah melewati 70 persen. Angka itu adalah yang tertinggi sejak awal pandemi.
Asosiasi medis Turki memperkirakan rata-rata harian kasus yang tidak dibawa ke rumah sakit mencapai 47 ribu.
Advertisement
Redam Lonjakan COVID-19, Turki Terapkan Larangan Merokok di Tempat Umum
Pihak berwenang Turki memberlakukan larangan merokok di tempat-tempat umum yang ramai.Â
Dilansir US News yang mengutip Reuters, Jumat 13 November 2020, langkah tersebut diambil sebagai upaya meredam lonjakan kasus Virus Corona COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir ini, menurut Kementerian Dalam Negeri Turki.
Dalam pemberitahuan yang disampaikan secara nasional, Kementerian Dalam Negeri Turki menyatakan bahwa larangan merokok bertujuan untuk memastikan warga mematuhi aturan penggunaan masker di tempat umum, karena orang-orang yang tampat melepasnnya saat merokok.
“Untuk itu, guna memastikan pemakaian masker dilakukann setiap waktu dan dengan benar, mulai 12 November 2020, akan diberlakukan larangan merokok di area-area dan kawasan seperti jalanan dan avenue di mana warga berada atau bisa berdesak desakan, alun-alun publik yang penting serta perhentian transportasi umum," demikian pernyataan oleh Kementerian Dalam Negeri Turki.Â
Infografis COVID-19:
Advertisement