Liputan6.com, Jakarta - Indonesia menyampaikan apresiasi kepada pemerintah China atas kerja sama yang diberikan dalam penanganan kasus-kasus ABK Indonesia.
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pertemuannya dengan Menlu China Wang Yi menyampaikan apresiasi tersebut.
Namun, Menlu Retno Marsudi turut meminta perhatian dari pemerintah China dalam sejumlah isu pending terkait ABK.
Advertisement
Baca Juga
"Selain menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah RRT, atas kerja sama yang diberikan dalam penanganan kasus-kasus ABK Indonesia, saya sekaligus juga memintakan kembali perhatian terhadap masih adanya beberapa isu pending," ujar Retno Marsudi dalam press briefing secara virtual pada Rabu, 13 Januari 2021 di Gedung Pancasila Jakarta.
"Pemulangan ABK yang masih stranded, penyelesaian hak-hak ketenagakerjaan, perbaikan kondisi kerja yang aman dan kondusif, serta penegakan hukum melalui mutual legal assistance," tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak enam ABK WNI, termasuk satu jenazah, berhasil direpatriasi ke Tanah Air melalui jalur laut menuju Batam, Kepulauan Riau pada Desember 2020.
Ke-6 ABK WNI yang bekerja di kapal ikan berbendera China tersebut dipulangkan menggunakan Kapal Hai Ji Li.
Mengutip situs Kemlu.go.id, keseluruhan ABK tersebut telah tertahan kepulangannya selama berbulan-bulan di sekitar perairan Laut Arab. Dua ABK WNI berasal dari Kapal Han Rong 369 dan tiga ABK WNI dari Kapal Han Rong 361.
Saksikan Video Berikut Ini:
Proses Repatriasi di Tengah Pandemi COVID-19
Di masa pandemi COVID-19, repatriasi ABK yang terlantar diberbagai lokasi di dunia menjadi tantangan terbesar.
Hal ini dikarenakan banyak negara menerapkan penutupan pelabuhan laut dan tidak mengizinkan proses crew change dan penurunan awak kapal asing.
Pemulangan kali ini merupakan kerja sama yang kedua antara Pemerintah RI dan Pemerintah RRT. Sebelumnya, telah berhasil direpatriasi sebanyak 157 ABK WNI melalui jalur laut di Bitung, Sulawesi Utara pada bulan November 2020.
Kerja sama juga meliputi pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan kerja sama penegakan hukum melalui mekanisme mutual legal assistance.
Advertisement