5 WNI ABK Kapal Ruby Bebas Setelah Dipenjara Iran 9 Bulan

KBRI Tehran berhasil membantu kebebasan 5 WNI ABK Kapal Ruby yang selama ditahan 9 bulan di penjara Iran.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 18 Jan 2021, 13:26 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2021, 13:26 WIB
Bendera Iran (Atta Kenare / AFP PHOTO)
Bendera Iran (Atta Kenare / AFP PHOTO)

Liputan6.com, Tehran - Lima WNI yang menjadi ABK di kapal Ruby telah bebas dari Iran. Mereka ditahan di Minab, Iran, sejak Maret 2020 atas tuduhan penyelundupan minyak.

KBRI Tehran menyebut lima WNI yang sudah bebas itu bernama Agung Setiyawan, Amir, Adi Wiranata, Jessy Putra Agung Lahopang dan Juni Rinaldi. Kebebasan mereka dibantu pihak kedutaan.

Mereka dipenjara di kota Minab, provinsi Hormozgan, di tenggara Iran. Lima WNI itu bebas pada Rabu, 6 Januari 2021.

"Setelah melalui proses hukum selama 9 (sembilan) bulan, pada tanggal 14 Desember 2020, Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak," tulis rilis resmi KBRI Tehran, Senin (18/1/2021).

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pulang ke Indonesia

Sudah bebas: Lima WNI ABK yang sempat dipenjara di Iran akibat masalah penyelundupan minyak.
Sudah bebas: Lima WNI ABK yang sempat dipenjara di Iran akibat masalah penyelundupan minyak. Dok: KBRI Tehran

Para ABK tersebut telah dibawa ke ibu kota Tehran pada pekan lalu, Selasa, 12 Januari 2021.

KBRI Tehran menyiapkan akomodasi serta membantu lima WNI itu untuk mengikuti protokol kesehatan dengan mengikuti tes COVID-19.

Lima WNI itu menjalani dua tes swab COVID-19 dan dinyatakan sehat.

Mereka akan pulang ke Indoneesia pada hari ini, Senin 18 Januari 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya