Pangeran Arab Saudi Dihukum Penjara Akibat Korupsi

Pangeran Arab Saudi dihukum penjara dan denda karena korupsi berupa pemalsuan sertifikat.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 28 Mei 2021, 18:34 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi bendera Arab Saudi (AFP Photo)
Ilustrasi bendera Arab Saudi (AFP Photo)

Liputan6.com, Riyadh - Seorang pangeran Arab Saudi ditangkap aparat divonis penjara karena kasus korupsi. Ia ditangkap bersama beberapa mantan pejabat pemerintah dan sejumlah orang lainnya.

Tindakan korupsi pangeran itu adalah berupa pemalsuan sertifikat-sertifikat kualifikasi akademik. Ia dijerat bersama seorang pegawai di kampus militer yang terkait Kementerian Pertahanan, serta seorang ekspat.

Menurut laporan Saudi Gazette, Jumat (28/5/2021), pangeran dan pegawai kampus itu dinyatakan bersalah karena memakai sertifikat palsu untuk mendapatkan pekerjaan di pemerintah. Ekspat itu ditangkap karena berperan sebagai mediator untuk mendapatkan sertifikat-sertifikat itu.

Pangeran itu diberikan hukuman penjara selama dua tahun dan denda 100 ribu riyal (Rp 381 juta). Si pegawai mendapat hukuman satu setengah tahun penjara dan dengan 50 ribu riyal (Rp 190 juta).

Ekspat yang terlibat mendapat hukuman paling ringan, yakni satu tahun penjara dan denda 20 ribu riyal (Rp 76 juta).

Kasus ini diurus oleh lembaga anti-korupsi Arab Saudi, yakni Nazaha.

Militer Juga Ditangkap

Jalanan di Kota Riyadh
Pandangan udara menunjukkan jalan raya yang sepi karena pandemi COVID-19 pada hari pertama perayaan Idul Fitri di ibu kota Saudi, Riyadh, Senin (24/5/2020). Arab Saudi memberlakukan jam malam 24 jam selama lima hari libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H, dari 23 Mei 2020. (FAISAL AL-NASSER/AFP)

Arab Saudi juga memburu kasus korupsi yang melibatkan militer. Salah satu yang tertangkap adalah pejabat sektor keamanan di Menteri Dalam Negeri dengan jabatan Mayor Jenderal.

Mayjen itu divonis karena berbagai masalah, mulai dari masalah penipuan, administrasi, penyalahgunaan pengaruh, dan memiliki urusan dengan bisnis pribadi.

Ia dihukum delapan tahun penjara, serta denda 160 ribu riyal (Rp 611 juta).

(1 riyal: Rp 3.816)

Infografis Pelemahan KPK:

Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK
Infografis Novel Baswedan, Perlawanan 75 Pegawai KPK (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya