Jepang Perketat Aturan Bagi Warga RI dan Uganda Akibat COVID-19

Selain Hong Kong dan Korea Selatan, ternyata Jepang juga khawatir dengan pendatang dari Indonesia akibat COVID-19.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 01 Jul 2021, 18:18 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 18:18 WIB
Jepang Konfirmasi Lebih dari 260 Kasus Baru COVID-19
Penjaga mengunci pagar untuk menutup lokasi pembangunan desa atlet yang akan digunakan selama Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo 2020 yang ditunda di Tokyo, Senin (31/5/2021). Jepang mengkonfirmasi lebih dari 260 kasus virus corona baru pada hari Senin. (AP Photo/Eugene Hoshiko)

Liputan6.com, Tokyo - Pemerintah Jepang memberikan aturan khusus bagi pendatang dari Indonesia dan Uganda. Pendatang dari kedua negara itu harus menjalankan 14 hari isolasi, tetapi enam hari pertama harus dilakukan di fasilitas negara.

Menurut laporan Kyodo, Kamis (1/7/2021), aturan itu muncul demi mencegah penyebaran COVID-19 varian Delta yang sangat menular.

Sebelumnya, Indonesia juga sudah dianggap negara risiko tinggi oleh Korea Selatan. Bahkan, Hong Kong sudah memasukan Indonesia ke kategori terparah atau A1 akibat COVID-19.

Bagi pendatang dari negara lain ke Jepang hanya butuh beberapa hari karantina di fasilitas negara. Sebagai contoh Vietnam hanya butuh tiga hari setelah sebelumnya enam hari.

Pendatang dari Rusia juga hanya perlu berada di fasilitas karantina pemerintah selama tiga hari.

Berdasarkan data pemerintah Jepang, total kasus di negara itu mencapai 796 ribu. Kasus harian mencapai 1.811 per 30 Juni 2021. Jepang pun masih berkomitmen untuk melaksanakan Olimpiade Musim Panas 2021 di Tokyo.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Aturan di Korea Selatan

Korea Selatan Segel Taman
Garis segel dipasang di sebuah taman untuk aturan jarak sosial dan pencegahan terhadap virus corona di Seoul, Korea Selatan pada Rabu (16/12/2020). Sejauh ini, upaya pembatasan jarak sosial di Korea Selatan masih gagal menurunkan kasus Covid-19 yang terus melonjak. (AP Photo/Lee Jin-man)

Korea Selatan (Korsel) mulai melonggarkan aturan masuk ke negaranya. Pendatang yang sudah mendapatkan vaksin COVID-19 tidak perlu lagi karantina sampai dua pekan. 

Vaksin yang diterima juga beraneka ragam, yakni AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, AZ Covishield, Sinopharm atau Sinovac. 

Namun, kunjungan itu hanya untuk keperluan tertentu, seperti bisnis, kemanusiaan, akademis, hingga kunjungan keluarga, tulis laporan Yonhap, Kamis (1/7/2021).

Mereka yang tiba di Korsel tetap harus dites COVID-19. Bila positif, maka keringanan untuk bebas karantina menjadi tidak berlaku.

Aturan keringanan itu tidak berlaku bagi Indonesia yang ternyata masuk ke kategori risiko tinggi COVID-19. Meski sudah divaksin, pendatang dari Indonesia tetap harus karantina selama dua pekan. 

Ini juga berlaku kepada pendatang dari 20 negara risiko tinggi lainnya, seperti India, Filipina, Pakistan, dan sejumlah negara Afrika dan Amerika Latin. 


Infografis COVID-19:

Infografis Yuk Hindari 9 Kesalahan Ketika Gunakan Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Yuk Hindari 9 Kesalahan Ketika Gunakan Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya