Perbudak Bocah 5 Tahun hingga Mati, Wanita Jerman Antek ISIS Dipenjara 10 Tahun

Menjadikan anak kecil sebagai budak, wanita yang tergabung kelompok militan ISIS ini divonis hukuman penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2021, 14:00 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi ISIS
Ilustrasi ISIS (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Berlin - Pengadilan Jerman pada Senin 25 Oktober 2021 menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada seorang wanita yang melarikan diri untuk bergabung dengan kelompok teror ISIS, karena membiarkan seorang gadis muda Yazidi yang dijadikan budak mati dalam penyekapannya.

Pengadilan Tinggi Regional Munich menjatuhkan hukuman kepada wanita Jerman, yang diidentifikasi hanya sebagai Jennifer W.

Wanita dan mantan suaminya Taha Al-Jumailly, yang juga anggota ISIS, telah membeli dan mempekerjakan gadis berusia 5 tahun itu sebagai budak.

Jaksa mengatakan dia diam saja dan tidak melakukan apa-apa, ketika suaminya merantai bocah malang itu ke sebuah halaman di Irak dan meninggalkannya di bawah terik matahari hingga mati kehausan. Kematian gadis itu terjadi beberapa tahun lalu, seperti dilansir dari UPI, Rabu (27/10/2021).

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Yazidi Menjadi Kelompok Sasaran ISIS

Perempuan Yazidi dijual dan dijadikan budak seks oleh kelompok teroris ISIS
Perempuan Yazidi dijual dan dijadikan budak seks oleh kelompok teroris ISIS (countercurrent)

Pihak berwenang mengatakan suaminya merantai gadis itu di luar sebagai hukuman karena mengompol.

Jaksa telah meminta hukuman seumur hidup untuk wanita itu, sementara pengacara pembela menuntut hukuman dua tahun.

Setelah meninggalkan Jerman, wanita itu melakukan perjalanan melalui Turki dan Suriah dalam perjalanannya ke Irak. Sebagai anggota ISIS, jaksa mengatakan dia adalah anggota "polisi moral" kelompok itu yang mencari wanita yang tidak mematuhi aturan Islam yang ketat.

Keyakinan itu diyakini sebagai yang pertama terkait dengan penganiayaan terhadap orang Yazidi oleh ISIS. Suami wanita itu ditangkap di Yunani pada 2019 dan diadili di Frankfurt.

Yazidi adalah kelompok minoritas Kurdi yang berasal dari Irak, Iran, Suriah dan Turki, yang sering menjadi sasaran ISIS.

 

Reporter: Cindy Damara

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya