Liputan6.com, Singapura - Pemerintah Singapura merilis aturan baru tentang warga yang secara sukarela ogah disuntik vaksin COVID-19. Apabila mereka terinfeksi, mereka harus bayar sendiri perawatan intensif senilai 25 ribu dolar Singapura (Rp 262 juta).
Dilaporkan Channel News Asia, Sabtu (13/11/2021), Kementerian Kesehatan Singapura berkata aturan itu akan efektif pada 8 Desember 2021. Khusus warga Singapura dan permanent resident, mereka masih bisa mendapat subsidi jika tertular dan ogah divaksin.
Advertisement
Baca Juga
Sejak Februari 2020, pemerintah Singapura membayar biaya rumah sakit dari pasien-pasien virus corona di rumah sakit umum.
Angka 25 ribu dolar adalah biaya median dari ongkos rumah sakit bagi pasien ICU. Artinya, biayanya mungkin bisa lebih rendah atau tinggi, tergantung kondisi pasien.
Sementara, pasien positif yang ditempatkan di fasilitas perawatan COVID-19 harus menghabiskan biay asekitar 4.500 dolar (Rp 47,2 juta) untuk tinggal selama sepekan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bagaimana Asuransi Swasta?
Sementara, perusahaan asuransi di Singapura menjanjikan tetap memberikan pelayanan kepada klien yang terkena COVID-19 namun tak diaksinasi. Salah satunya adalah NTUC Income.
"Perlindungan eksisten yang disediakan oleh kebijakan-kebijakan IncomeShield untuk perawatan rumah sakit terkait COVID-19 akan berlanjut tanpa melihat status vaksinasi nasabah," ujar NTUC Income.
Hal serupa dikatakan AIA Singapore. Mereka menegaskan masih menyediakan perlindungan bagi nasabah tanpa memandang status vaksinasi COVID-19.
Berdasarkan data Kemenkes Singapura, ada 85 persen populasi Singapura yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19.
(1 dolar Singapura: Rp 10.491)
Advertisement