Tolak Vaksin, Pasien COVID-19 di Singapura Harus Bayar Rp 262 Juta

Singapura meminta warganya bayar biaya RS sendiri jika tolak vaksin COVID-19.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 13 Nov 2021, 15:07 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2021, 15:07 WIB
Tempat Wisata di Singapura Sepi
Para wisatawan mengunjungi Taman Merlion di Singapura pada 6 Maret 2020. Tempat-tempat wisata utama di Singapura sepi dari turis di tengah epidemi virus corona COVID-19. (Xinhua/Then Chih Wey)

Liputan6.com, Singapura - Pemerintah Singapura merilis aturan baru tentang warga yang secara sukarela ogah disuntik vaksin COVID-19. Apabila mereka terinfeksi, mereka harus bayar sendiri perawatan intensif senilai 25 ribu dolar Singapura (Rp 262 juta).

Dilaporkan Channel News Asia, Sabtu (13/11/2021), Kementerian Kesehatan Singapura berkata aturan itu akan efektif pada 8 Desember 2021. Khusus warga Singapura dan permanent resident, mereka masih bisa mendapat subsidi jika tertular dan ogah divaksin.

Sejak Februari 2020, pemerintah Singapura membayar biaya rumah sakit dari pasien-pasien virus corona di rumah sakit umum.

Angka 25 ribu dolar adalah biaya median dari ongkos rumah sakit bagi pasien ICU. Artinya, biayanya mungkin bisa lebih rendah atau tinggi, tergantung kondisi pasien.

Sementara, pasien positif yang ditempatkan di fasilitas perawatan COVID-19 harus menghabiskan biay asekitar 4.500 dolar (Rp 47,2 juta) untuk tinggal selama sepekan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Bagaimana Asuransi Swasta?

FOTO: Pandemi, Ada Instalasi Tempat Makan Berbentuk Kubah di Singapura
Orang-orang menyantap makanan dalam dining dome, instalasi tempat makan berbentuk kubah yang membantu mencegah penyebaran COVID-19, di Capitol Singapore Outdoor Plaza, Singapura, 21 Oktober 2020. (Xinhua/Then Chih Wey)

Sementara, perusahaan asuransi di Singapura menjanjikan tetap memberikan pelayanan kepada klien yang terkena COVID-19 namun tak diaksinasi. Salah satunya adalah NTUC Income.

"Perlindungan eksisten yang disediakan oleh kebijakan-kebijakan IncomeShield untuk perawatan rumah sakit terkait COVID-19 akan berlanjut tanpa melihat status vaksinasi nasabah," ujar NTUC Income.

Hal serupa dikatakan AIA Singapore. Mereka menegaskan masih menyediakan perlindungan bagi nasabah tanpa memandang status vaksinasi COVID-19.

Berdasarkan data Kemenkes Singapura, ada 85 persen populasi Singapura yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin COVID-19.

 

(1 dolar Singapura: Rp 10.491)

Infografis COVID-19:

Infografis Pasien Sembuh dari Covid-19, Bisakah Tertular Kembali? (Liputan6.com/Niman)
Infografis Pasien Sembuh dari Covid-19, Bisakah Tertular Kembali? (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya