Kala Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J Disorot Media Asing

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ternyata mencuri perhatian media asing.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 11 Agu 2022, 16:49 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2022, 16:06 WIB
Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Polri.

Total kini ada empat tersangka, tiga lainnya adalah Bripka RR alias Ricky Rizal, Bharada E alias Richard Eliezer serta KM alias Kuwat Maruf.

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ternyata mencuri perhatian media asing, media negeri tetangga Singapura, Channel News Asia (CNA), memuat kabar tersebut dalam sebuah artikel bertajuk Indonesian police general charged with premeditated murder of bodyguard.

"Kepolisian Indonesia telah mendakwa jenderal bintang dua Ferdy Sambo dengan pembunuhan berencana, setelah pengawalnya meninggal di rumah jenderal bulan lalu dengan beberapa luka tembak," tulis CNA seperti dikutip Kamis (11/8/2022).

Media Australia, Sydney Morning Herald mengangkat pemberitaan Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan tersebut dengan tulisan General charged with murder in new twist to case of bodyguard.

"Sambo telah didakwa dengan pembunuhan berencana, sebuah pelanggaran yang membawa hukuman mati di Indonesia, seperti halnya dua pria lain termasuk anggota kru perlindungannya," tulis salah satu media Negeri Kanguru.

Sementara itu, media yang berbasis di Hong Kong, Coconuts, mengulas isu penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka melalui Police general Ferdy Sambo faces death penalty for ordering bodyguard’s murder.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Motif Belum Terkuak

Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Kasus Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan tim khusus (timsus) terkait kematian ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Ferdy Sambo tampak mengenakan pakaian dinas lengkap kepolisian. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dari Malaysia, media The Star.my mengulas penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan sang ajudan Brigadir J melalui tulisan Ex-Indonesian police officer Ferdy ordered and covered up murder of Yosua, say cops.

Sementara media China, SCMP, membuat artikel bertajuk Indonesia’s Widodo urges ‘transparent’ probe as police aide’s murder rocks faith in force.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hari Selasa mengatakan mantan Kabid Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Polisi awalnya menyatakan kematiannya akibat baku tembak dengan Richard Eliezer, ajudan lainnya, di rumah Ferdy di Jakarta Selatan. Pada hari Selasa, polisi mengabaikan klaim itu, dengan mengatakan bahwa Ferdy – jenderal bintang dua termuda dalam sejarah kepolisan RI– mendalangi pembunuhan Yosua dan berupaya menutupinya," tulis SCMP.

Meski sudah menetapkan empat orang tersangka, hingga kini polisi belum membeberkan motif terkait kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

"(Untuk motif Irjen Ferdy Sambo) Jangan kepo lah," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Agus Andrianto menjelaskan, belum diungkapnya motif pembunuhan tersebut karena untuk konsumsi penyidik dalam mengusut tuntas kasus tersebut.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," jelasnya.

"Kalau enggak, izin pakai aja narasi Pak Menko Polhukam ya," sambungnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, motif mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J terbilang sensitif. Menurutnya, motif tersebut hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa," katanya saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa 9 Agustus 2022.

Dia menyebut, konstruksi motif perkara penembakan Brigadir J masih disusun. Dia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada timsus Polri.

"Biar nanti dikonstruksi motifnya," ujarnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Polri Didesak Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran terkait menyampaikan konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan otak pembuhunan terhadap Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Kini, Polri dituntut membongkar dan menyampaikan kepada masyarakat terkait motif pembunuhan terhadap Brigadir J. Setidaknya, hal tersebut akan semakin memperbaiki citra Korps Bhayangkara.

"Hal ini menjadi momen bagi kepolisian untuk perbaiki citranya. Tapi dalam kasus ini belum bisa menjamin citra kepolisian kalau dalam penegakan hukum kasus kenatian Brigadir J tersebut penyidik belum berani teebuka terkait motif pembunuhan terhadap Brigadir J dan berani membongkar dan menuntut semua yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J," ujar Pakar Hukum Pidana UII Mudzakir kepada Liputan6.com, Rabu 10 Agustus 2022.

Mudzakir meminta Polri membongkar dan menyeret semua pihak yang terbukti terlibat melakukan rekayasa kasus seolah-olah terjadi tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan Brigadir J.

"Orang yang terlibat dalam menghilangkan barang bukti, atau menghalang-halangi penyidikan dan sejenisnya (harus diusut)," kata dia.

Timsus Periksa Perdana Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Mako Brimob Hari Ini

Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim Selama 7 Jam Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Irjen Pol Ferdy Sambo meninggalkan Bareskrim Mabes Polri usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Penyidik tim khusus (Timsus) Polri melakukan pemeriksaan perdana Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan digelar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).

"Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8/2022).

Selain itu, kata Dedi, penyidik tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lainnya yakni, KM di Gedung Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim," ujar Dedi.

Secara paralel, Dedi menyebut, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J, pada hari ini. Pemeriksaan itu dilakukan di Mabes Polri.

"Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, jam 10.00 WIB di Mabes Polri," ucap Dedi.

Disisi lain, Dedi mengungkapkan bahwa, pihak tim khusus Polri berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait dengan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Mengingat, pada hari ini, Komnas HAM juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia," tutup Dedi.

Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya