Tokoh Adat NTT Protes Indonesia Tak Rebut Pulau Pasir dari Australia, Ini Respons Kemlu RI

Sejumlah tokoh adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan protes terkait pernyataan Kementerian Luar Negeri RI yang menyebut bahwa Pulau Pasir memang milik pemerintah Australia.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 10 Nov 2022, 21:12 WIB
Diterbitkan 10 Nov 2022, 20:44 WIB
Gedung Pancasila
Gedung Pancasila. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah tokoh adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan protes terkait pernyataan Kementerian Luar Negeri RI yang menyebut bahwa Pulau Pasir memang milik pemerintah Australia.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Teuku Faizasyah menyebut sejatinya sudah ada kesepakatan yang tercatat.

"Aspek adat, tradisi, kebiasaan nenek moyang sejatinya sudah terakomodir dalam kesepakatan bilateral RI-Australia yang membolehkan nelayan tradisional NTT mencari ikan di sekitar pulau tersebut," kata Jubir Kemlu RI Faizasyah saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Kamis (10/11/2022).

Status kepemilikan Pulau Pasir yang berada di selatan Indonesia jadi memang menjadi perbincangan. Australia menyebut bahwa pulau ini berstatus milik nasionalnya.

Banyak warga Indonesia menyangkan tindakan pemerintah yang tidak berupaya memperjuangkan kepemilikan Pulau Pasir.

Namun dalam cuitan di Twitter, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani menyebut bahwa Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda.

"Menurut Hukum Internasi, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI," cuit @akjailani.

Abdul Kadir Jailani menlanjutkan cuitannya dengan menulis; "Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942."

Heboh Diklaim Sandiaga Uno

Foto dari Twitter Menparektaf Sandiaga Uno terkait Pulau Pasir.
Foto dari Twitter Menparektaf Sandiaga Uno terkait Pulau Pasir. Dok: Twitter Sandiaga Uno @sandiuno

Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno sempat membuat heboh Twitter terkait masalah ini.

Ia mengklaim bahwa Pulau Pasir adalah milik Indonesia, bukan milik Australia. Sandiaga Uno meminta agar Pulau Pasir dipertahankan. 

Pada Rabu (26/10), Sandiaga Uno justru masih mengklaim Pulau Pasir.

"NKRI HARGA MATI!! Setiap jengkal tanah di negara ini harus dipertahankan, apalagi destinasi wisata yang mendatangkan kesejahteraan, peluang usaha, dan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia," tulis Sandiaga Uno via Twitter resminya. 

Tweet Kemudian Dihapus

Wisata NTT
Foto: Pasir putih di Pulau Meko, Adonara, Kabupaten Flores Timur NTT (Liputan6.com/Dion)

Tweet itu disertai foto Sandiaga Uno dalam posisi menunjuk, lengkap dengan logo G20.

Sandiaga Uno turut menyebut Pulau Pasir sebagai "Pulau Pasir Nusa Tenggara Timur" yang hanya berjarak 120 kilometer dari Pulau Rote.

Rangkaian tweet itu kini sudah dihapus usai mendapat kritikan luas dari netizen. 

Klaim Sandiaga Uno itu sebenarnya bisa dibilang cukup terlambat. Pasalnya, pada 24 Oktober 2022, pejabat Kemlu RI telah menjelaskan bahwa Pulau Pasir bukan punya Indonesia.

Tempat Transit Nelayan

Pulau Pasir Putih
Pulau Pasir Putih sangat indah saat matahari terbit dan tenggelam (Liputan6.com / Eka Hakim)

Pulau Pasir juga diketahui sebagai lokasi beristirahat bagi nelayan yang kelelahan menangkap tripang dan ikan di kawasan perairan Pulau Pasir.

Selain itu, Pulau Pasir juga kerap digunakan sebagai tempat transit oleh nelayan Indonesia dari kawasan lain, ketika mereka menempuh perjalanan jauh ke arah selatan, misalnya ke perairan Pulau Rote. 

Banner Infografis Indonesia Australia
Hubungan Indonesia Australia (Liputan6.com/Trieyas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya