Liputan6.com, Seoul - Pengadilan Korea Selatan untuk pertama kalinya mengakui hak pasangan sesama jenis di negara tersebut.
Dalam putusan penting, Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan bahwa perusahaan asuransi kesehatan pemerintah berutang perlindungan kepada pasangan pelanggan setelah perusahaan mencabutnya ketika mengetahui mereka gay.
Baca Juga
Penggugat, So Seong Wook mengatakan dia menyambut keputusan itu dan "pengakuan atas hak yang sangat jelas yang belum diberikan". Demikian seperti dikutip dari BBC, Rabu (22/2/2023).
Advertisement
So dan pasangannya telah mengadakan upacara pernikahan pada tahun 2019. Meski demikian, pernikahan sesama jenis tidak diakui di Korea Selatan.
Aktivis mengatakan putusan itu merupakan lompatan ke depan bagi hak-hak LGBT di negara tersebut. Namun, kasus So dilaporkan masih akan berlanjut ke Mahkamah Agung.
Â
Prinsip Kesetaraan
Pada tahun 2021, So menggugat Layanan Asuransi Kesehatan Nasional (NHIS) setelah ditolak untuk menjamin pasangannya Kim Yongmin.
Pasangan itu awalnya diberikan perlindungan, tetapi itu kemudian dicabut karena NHIS mengatakan mereka telah melakukan kesalahan dengan memberikannya kepada pasangan sesama jenis.
Merayakan putusan pengadilan, So memujinya karena melihat "prinsip kesetaraan sebagai masalah penting".
"Saya pikir itu sangat berarti bagi orang-orang LGBTQ yang berada dalam situasi diskriminatif, pihak yang mendukung mereka, dan semua orang yang didiskriminasi," katanya.
Advertisement
Diskriminasi
Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah. Mereka menemukan bahwa cakupan pasangan di bawah NHIS yang diperluas tidak hanya untuk keluarga seperti yang didefinisikan oleh hukum.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Seoul menegaskan bahwa menolak pasangan sesama jenis seperti itu merupakan diskriminasi.
"Setiap orang bisa menjadi minoritas dalam beberapa hal. Menjadi minoritas berarti berbeda dari mayoritas dan tidak bisa salah," demikian bunyi putusan pengadilan.
"Dalam masyarakat yang didominasi oleh prinsip kekuasaan mayoritas, diperlukan kesadaran akan hak-hak minoritas dan upaya untuk melindungi mereka."
Laporan Human Rights Watch tahun lalu menemukan bahwa diskriminasi terhadap orang-orang LGBT di masyarakat Korea Selatan masih meluas.
Pasangan sesama jenis dengan status pernikahan yang tidak sah, seringkali dikecualikan dari tunjangan pemerintah untuk pengantin baru.
Setelah putusan pengadilan pada Selasa, Amnesty International mengeluarkan pernyataan, "Masih ada jalan panjang untuk mengakhiri diskriminasi terhadap komunitas LGBTQ, tetapi putusan (Pengadilan Tinggi Seoul) ini menawarkan harapan bahwa prasangka dapat diatasi."