1 WNI Mengemis di Malaysia Ditangkap, Terkuak Sindikat Pengemis Tinggal di Hotel

Ada seorang wanita Indonesia berusia 24 tahun yang menggendong bayi laki-laki berusia 17 hari yang lahir pada 14 Maret. Ia Ditangkap saat mengumpulkan sedekah di Masjid Jamek Kampung Melayu, Malaysia.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 30 Mar 2023, 17:00 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2023, 17:00 WIB
Ilustrasi pengemis anak (iStock)
Ilustrasi pengemis anak (iStock)

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sebuah operasi Department of Social Welfare (Jabatan Kebajikan Masyarakat/JKM) Malaysia pada 21 Maret 2023 mengamankan 16 pengemis di Kuala Lumpur.

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya JKM untuk meredam maraknya aktivitas pengemis di ibu kota Malaysia itu.

Wakil Menteri Pembangunan Wanita, Keluarga dan Masyarakat, Aiman Athirah Sabu, yang hadir dalam operasi itu mengatakan, karena reputasi ibu kota, banyak yang memilih mengemis di sana dan menghasilkan uang.

Direktur Jenderal JKM Norazman Othman melaporkan bahwa total uang yang dikumpulkan oleh semua pengemis selama penggerebekan berjumlah RM9.668 atau sekitar Rp32 juta.

Media Malaysia Kosmo! yang dikutip Kamis (30/3/2023) menulis bahwa dari orang yang ditangkap, ada seorang wanita Indonesia berusia 24 tahun yang menggendong bayi laki-laki berusia 17 hari yang lahir pada 14 Maret. Ia Ditangkap saat mengumpulkan sedekah di Masjid Jamek Kampung Melayu, wanita itu mengatakan meski suaminya tidak setuju, dia tetap mengemis untuk mengisi waktu.

"Dia mengungkapkan bahwa dia memperoleh RM100 atau sekitar Rp 340 ribu setiap hari tetapi menghabiskan RM40  (Rp136 ribu) untuk naik Grab ke dan dari Masjid Jamek," lapor Kosmo!.

"Saya mendapatkan hampir RM100 sehari tetapi biaya transportasi Grab untuk pergi ke sini dan pulang adalah RM40. Saya tidak suka duduk di rumah, suami saya tidak membiarkan saya mengemis tetapi saya melakukannya untuk mendapatkan lebih banyak uang".

Pengemis tua lainnya diyakini telah menyamar sebagai orang tunanetra.

Menurut Sinar Harian, JKM melihatnya berkeliaran di sekitar Masjid India dengan tongkat dalam "keadaan mencurigakan" dan membuntutinya.

Setelah melihat petugas JKM, pria itu mulai berjalan pergi dengan cepat.

Seorang saksi mengomentari video tersebut dengan mengatakan bahwa "paman" yang sering mengunjungi daerah tersebut dan selalu "sehat", dan bahwa "orang dengan kaki cacat dapat berjalan cepat".

Seorang pria Sri Lanka berusia 50-an dijuluki "champion" menerima uang paling banyak dalam sebulan, melaporkan mengumpulkan sejumlah RM8.500 atau sekitar Rp28 juta, menurut Kosmo!.

 

Operasi Anti-Pengemis Tangkap 1 WNI dari 16 Kasus

Ilustrasi Mengemis
Ilustrasi mengemis (dok. Pixabay.com/Putu Elmira)

Petugas menangkap total 16 kasus yang melibatkan enam orang Malaysia dan 10 orang asing, salah satunya dari Indonesia, di bawah Destitute Persons Act 1977 (Undang-Undang Orang Miskin tahun 1977).

Menurut New Straits Times, peninjauan undang-undang orang miskin tahun 1977 oleh pemerintah Malaysia diperkirakan akan selesai pada September 2023.

"UU tersebut perlu ditinjau kembali untuk mengatur arah masalah pengemis dan tunawisma karena saat ini belum ada sumber kewenangan dan peraturan perundang-undangan khusus untuk operasi dan penanganan kelompok tersebut di negara ini," ujar Deputi Direktur Jenderal (Strategi) Rosmahwati Ishak.

Disebutkan, UU yang ada saat ini menitikberatkan pada pemberian "perlindungan dan rehabilitasi" tanpa membatasi jumlah pengemis terlebih dahulu.

JKM menyatakan bahwa "pengemis yang diselamatkan" akan direhabilitasi dan dilepaskan kembali ke masyarakat setelah mereka mandiri.

Norazman menambahkan, penggerebekan seperti itu akan lebih sering dilakukan.

"Operasi ini akan kita intensifkan secara rutin dan terpadu, namun perlu persiapan yang lebih matang. Upaya ini akan terus dilakukan dari waktu ke waktu dan target operasi berikutnya adalah Ramadan."

JKM mengimbau masyarakat untuk mengecek apakah oknum organisasi yang meminta uang itu mendapat izin dari pihak yang berwenang sebelum memberikan donasi kepada mereka. Ia juga mendorong anggota masyarakat untuk melaporkan kegiatan mengemis lainnya.

 

Penangkapan Terbaru, Terkuak Pengemis Tinggal di Hotel

Ilustrasi pengemis
Ilustrasi (iStock)

Mengutip Kosmo! pada 30 Maret 2023, aktivitas pengemis asing yang mengumpulkan uang sedekah sekitar RM500 sekitar Rp1,7 juta setiap hari di bazar Ramadan diMalaysia berakhir dengan penangkapan dalang utama sindikat di Operasi Pengemis.

Dalam penggerebekan pada Rabu 29 Maret sekitar pukul 19.30, tersangka, seorang pria lokal berusia 35 tahun, ditangkap bersama tiga pengemis asing berusia antara 33 dan 46 tahun yang dibawanya dari Kuantan.

Kepala Polisi Melaka Datuk Zainol Samah mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah menerima pengaduan tentang meningkatnya aktivitas mengemis di bazar Ramadhan, pusat perbelanjaan, dan supermarket, yang beberapa di antaranya viral di media sosial.

Datuk Zainol Samah mengatakan, setelah itu, polisi bekerja sama dengan Dinas Kesejahteraan Sosial (JKM) dan Pemerintah Daerah (PBT) telah melakukan operasi bersama untuk menindak sindikat ini.

“Dalam Operasi Pengemis, kami berhasil menangkap empat orang, termasuk tiga pria asing, karena terlibat mengemis untuk tujuan pembangunan sekolah agama di Thailand Selatan."

"Kami juga menyita dokumen yang digunakan untuk menipu publik dan uang tunai sebesar RM736 (Rp2,5 juta)," katanya dalam sebuah pernyataan.

Mengomentari lebih lanjut, dia mengatakan bahwa penyelidikan awal menemukan bahwa ketiga orang asing itu dibawa oleh dalang dari Kuantan ke Melaka semata-mata untuk terlibat dalam kegiatan mengemis.

"Dalang utama ini yang bertanggung jawab membawa ketiga WNA itu ke Malaka dengan menggunakan kendaraannya untuk mengemis dan mengurus akomodasi mereka di sebuah hotel di Jalan Tun Perak."

"Sindikat ini juga memperoleh pungutan harian antara RM400 (Rp1,3 juta) dan RM500 (Rp1,7 juta) dengan menyasar situs bazar Ramadan," ungkap Datuk Zainol Samah.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan terhadap tersangka utama juga mengaku sebagai operator kantin di sebuah sekolah di Kuantan.

Zainol mengatakan bahwa semua tersangka ditangkap untuk membantu penyelidikan sesuai dengan Bagian 12 Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 yang jika terbukti, dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya