Liputan6.com, Roma - Warga Italia yang menggunakan bahasa Inggris dan kata-kata asing lainnya dalam komunikasi resmi dapat didenda hingga ratusan di bawah rancangan undang-undang (RUU) yang diperkenalkan oleh Partai Brothers of Italy pimpinan Perdana Menteri Giorgia Meloni.
Meskipun RUU tersebut mencakup semua bahasa asing, namun secara khusus diarahkan pada "Anglomania" atau penggunaan kata-kata bahasa Inggris. Menurut RUU tersebut, bahasa Inggris "merendahkan dan mempermalukan" bahasa Italia, bahkan alasan lebih buruknya adalah karena Inggris tidak lagi menjadi bagian dari Uni Eropa.
Baca Juga
RUU tersebut, yang belum diajukan untuk debat parlemen, mengharuskan siapa pun yang memegang jabatan dalam administrasi publik untuk memiliki pengetahuan tertulis dan lisan serta penguasaan bahasa Italia. RUU juga melarang penggunaan bahasa Inggris dalam dokumentasi resmi, termasuk akronim dan nama peran pekerjaan di perusahaan yang beroperasi di negara tersebut.
Advertisement
Entitas asing harus memiliki edisi bahasa Italia, termasuk semua peraturan internal dan kontrak kerja.
"Ini bukan hanya masalah mode, mode berlalu, tetapi Anglomania memiliki dampak bagi masyarakat secara keseluruhan," sebut RUU itu seperti dikutip dari CNN, Selasa (4/4/2023).
Pasal pertama RUU tersebut menjamin bahwa bahkan di kantor yang berurusan dengan orang asing yang tidak berbahasa Italia, bahasa Italia harus menjadi bahasa utama yang digunakan.
Pasal 2 akan membuat bahasa Italia wajib untuk promosi dan penggunaan barang dan jasa publik di wilayah nasional. Tidak mematuhinya dapat didenda antara 5 ribu euro atau sekitar Rp81 juta dan 100 ribu atau sekitar Rp1,6 miliar.
Wajib Berbahasa Italia dengan Benar
Di bawah RUU yang diusulkan, Kementerian Kebudayaan akan membentuk sebuah komite yang kewenangannya akan mencakup penggunaan dan pengucapan bahasa Italia yang benar di sekolah, media, perdagangan, dan periklanan.
Ini berarti mengatakan "bru-shetta" alih-alih "bru-sketta" bisa menjadi pelanggaran yang bisa dihukum.
Tidak hanya bahasa, pemerintah Italia juga berupaya melindungi warisan kuliner negara itu.
Pekan lalu, Menteri Kebudayaan dan Pertanian Italia secara resmi memasukkan masakan Italia ke dalam pencalonan status Situs Warisan Dunia UNESCO, yang akan diputuskan pada Desember 2025.
Â
Advertisement