Liputan6.com, Teheran - Iran kembali melakukan ekseskusi mati, menggantung mati dua orang pada Senin 8 Mei 2023. Keduanya dijatuhi hukuman mati karena kasus penistaan, menurut kantor berita peradilan Mizan.
Terdakwa eksekusi mati, Yusef Mehrdad dan Sadrullah Fazeli Zare ditangkap pada Mei 2020 dan dijatuhi hukuman mati pada April 2021 karena menjalankan "kelompok dan saluran anti-Islam" secara online," demikian laporan Mizan seperti dikutip dari CNN, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga
Pihak berwenang menghukum keduanya (kasus penistaan) setelah diketahui sebagai anggota saluran Telegram berjudul "Critique of Superstition and Religion (Kritik Takhayul dan Agama)," menurut Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional.
Advertisement
Anggota saluran Telegram itu diduga berbagi opini yang menghina Islam. Seorang di antaranya juga diduga mengatakan bahwa mereka membakar buku-buku agama, klaim Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS.
Outlet berita yang dikelola pemerintah Iran, AlAlam mengatakan Mehrdad terekam membakar Al-Quran.
Zare dan Mehrdad kabarnya menolak kunjungan keluarga dan panggilan telepon selama delapan bulan setelah penangkapan mereka. Mehrdad dilaporkan melakukan mogok makan pada Februari 2022 untuk memprotes penolakan pihak berwenang untuk mengizinkannya melakukan panggilan telepon, kata Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS.
Pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa sebelumnya telah meminta Iran untuk menghentikan penganiayaan terhadap agama minoritas, di bawah apa yang mereka gambarkan sebagai kebijakan untuk menargetkan keyakinan dan praktik keagamaan yang berbeda, termasuk mereka yang pindah keyakinan dari Kristen dan ateis.
"Intoleransi yang direstui negara seperti itu semakin meningkatkan ekstremisme dan kekerasan. Kami menyerukan kepada otoritas Iran untuk mendekriminalisasi penistaan ​​agama dan mengambil langkah-langkah yang berarti untuk memastikan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan," kata sejumlah pakar dalam sebuah pernyataan yang diterbitkan pada Agustus.
Â
Â
Eksekusi Mati Meningkat
Eksekusi dilakukan beberapa hari setelah eksekusi warga negara ganda Swedia-Iran, Habib Chaab, yang dihukum karena memimpin kelompok separatis nasional Arab yang dituduh melakukan serangan di Iran.
Sebuah laporan bersama yang dikeluarkan oleh Iran Human Rights (IHR) yang berbasis di Norwegia dan France-based Together Against the Death Penalty (ECPM) yang berbasis di Prancis mengungkapkan setidaknya 582 eksekusi dilakukan tahun 2022 lalu – meningkat 75% dari tahun sebelumnya.
Itu adalah jumlah eksekusi tertinggi di republik Islam itu sejak 2015, menurut laporan yang dirilis bulan lalu.
Laporan tersebut menemukan adanya "lonjakan" eksekusi di Iran setelah kematian Mahsa Amini yang berusia 22 tahun dalam tahanan polisi pada September 2022. Kematian Amini memicu pemberontakan nasional selama berbulan-bulan, yang akhirnya dipadamkan oleh tindakan brutal polisi.
Advertisement
Iran Gantung Mati Seorang Demonstran Anti Pemerintah di Depan Umum
Sebelumnya, Iran mengatakan secara terbuka telah menggantung seorang pria berusia 23 tahun dalam eksekusi kedua yang terkait dengan protes anti-pemerintah baru-baru ini.
Majidreza Rahnavard (23) digantung pada Senin 12 Desember 2022 pagi di Kota Mashhad, kata pengadilan.
Dilansir BBC, Selasa (13/12/2022), pengadilan menghukumnya atas "permusuhan terhadap Tuhan" setelah menemukan dia telah menikam sampai mati dua anggota Pasukan Perlawanan Basij.
Rahnavard digantung hanya 23 hari setelah penangkapannya.Â
Kelompok hak asasi manusia telah memperingatkan bahwa pengunjuk rasa dijatuhi hukuman mati setelah persidangan palsu tanpa proses hukum. Ibunya tidak diberitahu tentang eksekusi sampai setelah kematiannya. Keluarganya kemudian diberi nama pemakaman dan nomor plot.Â
Ketika mereka muncul, agen keamanan sedang mengubur tubuhnya.
Kolektif aktivis oposisi 1500tasvir men-tweet bahwa keluarga tersebut ditelepon oleh seorang pejabat pada pukul 07:00 waktu setempat dan mengatakan: "Kami telah membunuh putra Anda dan menguburkan tubuhnya di pemakaman Behesht-e Reza."
Kantor berita pengadilan Mizan mengatakan Rahnavard digantung "di hadapan sekelompok warga Mashhadi" dan memposting beberapa foto menjelang fajar yang dilaporkan menunjukkan eksekusi tersebut.
Dalam gambar seorang pria terlihat tergantung di kabel di depan penonton - tidak jelas berapa banyak orang yang menghadiri eksekusi, atau siapa mereka.
Rahnavard ditolak pengacara pilihannya untuk persidangannya. Pengacara yang diberikan kepadanya tidak melakukan pembelaan.
Iran Hukum Gantung 2 Pria Terkait Protes Kematian Mahsa Amini
Sebelumnya Iran juga mengeksekusi dua pria setelah mereka dihukum karena membunuh anggota pasukan paramiliter selama serangkaian protes yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini. Peristiwa ini menambah daftar panjang jumlah orang yang dieksekusi terkait dengan protes antipemerintah.
Sebelumnya, eksekusi dua pria yang berlangsung pada Desember 2022 telah memicu kemarahan global.
"Mohammad Mahdi Karami dan Seyyed Mohammad Hosseini, pelaku utama kejahatan yang menyebabkan mati syahidnya Ruhollah Ajamian digantung pagi ini," ungkap kantor berita Mizan Online seperti dikutip dari The Guardian pada Sabtu (7/1/2023).
Ruhollah Ajamian adalah bagian dari milisi Basij, yang terkait dengan Korps Garda Revolusi Iran. Dia tewas di Karaj, sebelah barat Teheran.
Jaksa menuturkan bahwa pria berusia 72 tahun itu ditelanjangi dan dibunuh oleh sekelompok pelayat yang berkumpul untuk memberikan penghormatan kepada seorang pengunjuk rasa yang terbunuh, Hadis Najafi.
Pihak berwenang telah menangkap ribuan orang dalam gelombang demonstrasi yang dimulai dengan kematian Mahsa Amini di dalam tahanan pada September 2022. Perempuan berusia 22 tahun itu ditangkap oleh polisi moralitas karena diduga melanggar aturan berpakaian yang ketat untuk wanita.
Menurut AFP, berdasarkan pengumuman resmi, sejak awal gerakan protes, pengadilan telah menghukum mati 14 orang sehubungan dengan demonstrasi. Di antara mereka, empat telah dieksekusi, dua lainnya telah dikonfirmasi hukumannya oleh Mahkamah Agung, enam sedang menunggu persidangan baru, dan dua lainnya dapat mengajukan banding.
Advertisement