Singapura Larang Pelihara Kucing di Rumah Susun Dendanya Rp48 Juta, Tapi Aturan Bakal Dicabut

Larangan memelihara kucing di kompleks HDB Singapura telah berlaku sejak tahun 1989. Kenapa akan dihapus larangan tersebut? Cek di sini...

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 15 Jun 2024, 14:07 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2024, 14:07 WIB
Kucing Singapura
Kucing Singapura (Wikipedia)

Liputan6.com, Singapura - Singapura berencana mencabut larangan memelihara kucing di rumah susun, yang telah diterapkan selama 34 tahun, pada akhir tahun 2024 ini.

Sebelumnya, aturan tersebut berlaku untuk blok-blok bertingkat tinggi yang berada di bawah Dewan Perumahan dan Pembangunan (HDB), yang dibentuk pada tahun 1960 untuk mengatasi krisis perumahan yang menyebabkan banyak orang tinggal di permukiman padat tanpa sanitasi yang layak. Saat ini, lebih dari 80 persen penduduk tinggal di rumah susun HDB.

Larangan tersebut berisiko dikenakan denda hingga 4.000 dolar Singapura atau Rp48,1 juta, dan hewan tersebut berisiko diusir.

Adam (42), yang berbicara dengan nama samaran karena melanggar peraturan, mengatakan dia tidak mengerti mengapa larangan itu ada.

"Biasanya bagi kucing, itu tidak menjadi masalah. Mungkin seekor anjing (bisa menjadi masalah) – mereka berisik, dan jika seekor anjing menggigit, Anda akan mendapat masalah," katanya, seperti dilansir The Guardian, Sabtu (15/6/2024).

Meskipun peraturan ini jarang ditegakkan, pemilik dapat menghadapi masalah jika tetangganya mengeluh.

Larangan memelihara kucing diberlakukan di flat HDB pada tahun 1989, dengan alasan "mereka cenderung merontokkan bulunya dan buang air besar atau kecil di tempat umum, dan juga mengeluarkan suara-suara yang membuat tetangga tidak nyaman."

 

Banyak Warga Singapura Dorong Izin Pelihara Kucing

Ilustrasi kucing
Ilustrasi kucing. Photo by Freepik

Perubahan kebijakan tersebut mungkin dipengaruhi oleh warga Singapura. Sebuah konsultasi publik menemukan bahwa sebagian besar masyarakat – sekitar 90 persen yang menjawab survei – percaya bahwa kucing harus diizinkan sebagai hewan peliharaan di HDB.

Berdasarkan peraturan baru, penduduk akan diizinkan untuk memelihara hingga dua kucing, serta satu anjing dari ras yang disetujui, asalkan mereka menyelesaikan kursus kepemilikan hewan peliharaan online gratis, dan menggunakan microchip serta mendaftarkan hewan peliharaan mereka.

Pemilik juga perlu melindungi peliharaan mereka dari berbagai bentuk bahaya, seperti memasang jaring atau kisi-kisi untuk mencegah kucing berkeliaran atau terjatuh dari jendela bertingkat.

Akan ada amnesti bagi rumah tangga yang memiliki lebih dari dua kucing, asalkan pemiliknya mengajukan izin selama masa transisi.

Akan Berlaku Mulai September

Ilustrasi kucing putih
Ilustrasi kucing putih. (Photo created by jcomp on www.freepik.com)

Aturan baru ini, yang akan berlaku mulai bulan September, diterapkan pada saat kepemilikan hewan peliharaan di Singapura meningkat secara signifikan – seiring dengan jumlah uang yang dikeluarkan untuk membeli hewan.

Menurut laporan Euromonitor International yang dikutip oleh CNA, terdapat sekitar 94.000 kucing peliharaan di Singapura pada tahun 2023, jumlahnya naik hampir 10 persen dari tahun 2019.

Infografis 6 Hewan Peliharaan Populer
Infografis 6 Hewan Peliharaan Populer (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya