Kemlu RI Percepat Pemulangan 216 WNI Kelompok Rentan dari Detensi Imigrasi Malaysia

Para WNI tersebut terdiri dari ibu dan anak, ibu hamil, lansia, penderita sakit, serta WNI yang telah ditahan lebih dari enam bulan.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 11 Jun 2024, 21:30 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 21:30 WIB
Kemlu RI percepat pemulangan WNI kelompok rentan dari detensi imigrasi Malaysia.
Kemlu RI percepat pemulangan WNI kelompok rentan dari detensi imigrasi Malaysia. (Dok. Kemlu RI)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memulangkan 216 warga negara Indonesia (WNI) kelompok rentan yang tinggal di tujuh detensi imigrasi di Malaysia pada Senin (10/6/2024). 

Pemulangan dilakukan menggunakan penerbangan komersial dengan dua titik debarkasi, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, dan Bandara Kualanamu, Medan.

Penerbangan terbagi menjadi lima kloter, yaitu debarkasi Jakarta sebanyak tiga kloter dengan jumlah 129 WNI dan debarkasi Medan sebanyak dua kloter dengan jumlah 87 WNI. Dalam pemulangan kali ini terdapat 14 WNI sakit yang perlu mendapatkan rawat jalan, 19 anak dibawah umur, serta delapan WNI berusia lanjut di atas 60 tahun.

Sejumlah WNI mengaku sudah bekerja di Malaysia selama puluhan tahun dan baru pertama kali pulang ke tanah air melalui bantuan pemerintah.

"Program percepatan ini merupakan realisasi kerja sama bilateral Indonesia-Malaysia untuk pelindungan WNI yang lebih baik," ujar Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono yang melepas pemulangan WNI seperti dikutip dari pernyataan tertulis Kemlu RI, Selasa (11/6).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Upaya Pencegahan

Ilustrasi Kemlu RI.
Ilustrasi Kemlu RI. (Dok. Liputan6.com/ Benedikta Miranti T.V)

Selanjutnya, Hermono menekankan pula bahwa pola migrasi aman dan reguler perlu dikedepankan sebagai langkah pencegahan.

Proses kepulangan berjalan lancar dan para WNI untuk sementara akan ditampung di sejumlah tempat yang telah disediakan oleh pemerintah sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.

Penanganan pasca ketibaan dikoordinasikan oleh Kemenko PMK, dengan dukungan lintas Kementerian terkait, yaitu Kemsos, Kemen PPPA, BP2MI, Ditjen Imigrasi serta sejumlah pemda tempat para WNI berasal.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya