Gara-gara Larang Istri Makan Kentang Goreng, Pria di India Terseret Hukum

Wanita itu mengajukan pengaduan berdasarkan Pasal 498A dan 504 KUHP dan Undang-Undang Larangan Mahar, yang membuat polisi mengeluarkan surat edaran pengintaian (LOC) terhadap suaminya hingga tidak bisa kembali ke AS untuk bekerja.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 26 Agu 2024, 19:40 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2024, 19:40 WIB
kentang goreng
Ilustrasi kentang goreng/copyright freepik.com/KamranAydinov

Liputan6.com, New Delhi - Pengadilan Tinggi Karnataka di India menghentikan sementara penyelidikan oleh polisi Bengaluru atas tuduhan kekejaman yang dilakukan seorang wanita terhadap suaminya, yang tinggal di Amerika Serikat (AS), karena tidak mengizinkannya makan kentang goreng.

Dilansir Hindustan Times, Senin (26/8/2024), wanita itu mengajukan pengaduan berdasarkan Pasal 498A dan 504 KUHP dan Undang-Undang Larangan Mahar, yang membuat polisi mengeluarkan surat edaran pengintaian (LOC) terhadap suaminya hingga tidak bisa kembali ke AS untuk bekerja.

Pengaduan sang istri menyatakan bahwa setelah melahirkan, tekanan darahnya cukup tinggi. Sejak itu, sang suami melarangnya makan kentang goreng, nasi, dan daging, karena khawatir berat badannya akan bertambah.

Sang suami kemudian membantah klaim tersebut dengan menyatakan bahwa ia bertanggung jawab penuh atas pekerjaan rumah tangga dan tugas-tugas harian, sementara istrinya menghabiskan sebagian besar waktunya menonton televisi dan menelepon.

Tak Terbukti Ada Unsur Kekejaman

Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)
Ilustrasi. Palu sidang (Pixabay)

Dalam putusannya, Hakim Nagaprasanna mencatat bahwa pengaduan tersebut tidak membuktikan adanya unsur kekejaman sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 498A KUHP.

Ia juga menekankan bahwa membiarkan penyelidikan berlanjut akan dianggap sebagai penyalahgunaan proses hukum. Akibatnya, hakim memerintahkan polisi untuk memberi tahu Biro Imigrasi tentang pengaturan perjalanan dan memastikan bahwa sang suami tidak akan menghadapi pembatasan perjalanan apa pun.

"Agak mengejutkan bagaimana polisi yurisdiksional menggunakan kewenangan untuk membuat LOC dalam keadaan sepele tersebut. Itu bukan penggunaan kewenangan oleh polisi, tetapi penyalahgunaan kewenangan atas perintah pengadu," kata Hakim Nagaprasanna, sebagaimana dikutip dalam laporan tersebut.

"Tidak ada kejahatan yang layak disebut dengan penerbitan LOC. Satu-satunya tujuan pengadu sepertinya adalah menghentikan pemohon untuk melakukan perjalanan kembali ke tempat kerjanya di AS."

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan
Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya