Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp69 Juta per Jemaah

Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 sebesar Rp69.193.733,60.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 23 Jan 2023, 11:05 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2023, 18:12 WIB
Menteri Agama dan DPR Bahas Kinerja Penyelenggaraan Ibadah Haji
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kanan) saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Rapat kerja membahas kinerja penyelenggaraan ibadah Haji. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat bersama Komisi VIII DPR. Diketahui, dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Yaqut menyebut, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," kata Yaqut dalam keterangannya, Kamis (19/1/2023).

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Syarat Mampu

Menteri Agama dan DPR Bahas Kinerja Penyelenggaraan Ibadah Haji
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Rapat kerja membahas kinerja penyelenggaraan ibadah Haji. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menurut Yaqut, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," urai Menag.

"Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu," sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Yaqut, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

"Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja," tandasnya.

Kuota Haji 2023 Sebanyak 221 Ribu, Tidak Ada Pembatasan Usia

Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.
Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah. (Dokumentasi Kemenag)

Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani kesepakatan penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Kesepakatan tersebut ditandatangani hari ini oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah di Jeddah.

Yaqut mengatakan, kuota haji Indonesia tahun 2023 sebesar 221.000 jemaah. Sebanyak 203.320 untuk jemaah haji reguler, 17.680 jemaah haji khusus, dan sisanya untuk petugas haji.

"Alhamdulillah misi haji 2023 dimulai. Saya hari ini menandatangani kesepakatan haji dengan Menteri Haji Saudi. Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah," jelas Menag di Jeddah, Minggu (8/1/2023).

"Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. Adapun untuk petugas, tahun ini kita mendapat 4.200 kuota," sambungnya.

Selain tentang kuota, kesepakatan ini juga mengatur tentang pendaratan (landing) pesawat di Jeddah dan Madinah, serta beberapa kebijakan terbaru terkait pelayanan ibadah haji.

Yaqut menyampaikan dalam pembicaraan dengan Menteri Haji Saudi, disepakati juga tidak adanya pembatasan usia. Dengan begitu, jemaah usia 65 tahun ke atas bisa berangkat haji tahun ini.

Sebagaimana diketahui, pemerintah Arab Saudi membatasi usia jemaah haji karena pandemi Covid-19. Saat itu, Saudi menerapkan syarat usia jemaah haji 2022 di bawah 65 tahun.

"Sesuai kesepakatan, tahun ini sudah tidak ada pembatasan usia jemaah haji. Artinya, jemaah 65 tahun ke atas juga dapat berangkat haji tahun ini," jelas Yaqut.

Dia berharap ada tambahan kuota bagi Indonesia sehingga bisa mengurangi jumlah antrean jemaah haji. Hal ini mengingat antrean jemaah haji Indonesia sangat panjang.

Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah
Infografis Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 per Jemaah (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya