Menkes: Kalau Ada yang Kasih Saya Kain, Boleh Terima Nggak?

Meski dituduh korupsi oleh (GIB), Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi optimis bahwa tidak ada praktek korupsi di Kemenkes

oleh Fitri Syarifah diperbarui 02 Apr 2014, 15:10 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2014, 15:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta Meski dituduh korupsi oleh Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi optimistis, tidak ada praktik korupsi di Kementerian Kesehatan.

Namun saking luas makna gratifikasi, Menkes menanyakan tiga pertanyaan menarik yang ditujukan pada Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono.

"Misalnya ada kepala rumah sakit dengan rasa cintanya ingin memberikan kepada saya kain yang ternyata saya suka dan cintai kainnya. Kainnya bagus sekali. Saya boleh terima kain tersebut kah?," ujar Menkes di sela-sela acara penandatangan Komitmen Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Hotel Bidakara, Rabu (2/4/2014).

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan bahwa pemberian dalam bentuk apa pun pada pejabat atau pegawai negeri masuk kategori gratifikasi. "Ketika melibatkan pegawai negeri atau pejabat, ini masuk gratifikasi karena mereka disumpah untuk tidak menerima apa pun dan hanya melayani rakyatnya," jelas Giri.

Misalnya ada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi A menawarkan kain tapi dia tidak mengharap apa-apa dan yang ditawari tahu jabatannya juga tidak bisa naik. "Bolehkah saya menerimanya?," tanya Menkes kembali.

Giri menjawab, pada kasus ini juga Menkes tidak boleh menerimanya karena jabatan Menkes adalah pejabat pemerintah.

"Dan bagaimana bila misalnya ada Kepala rumah sakit dengan cintanya ingin sekali memberikan kain. Tapi karena tidak boleh menerima, bolehkah saya membelinya? ," tanya Menkes kembali.

Menurut Giri, Indonesia berbeda dengan Singapura. Di Singapura, praktik beli seperti itu memang diperbolehkan tapi di Indonesia, berdasarkan Undang-undang, pejabat atau pegawai pemerintah tidak boleh membeli barang dari hasil pemberian seseorang. Dan uang atau barang tersebut masuk aset negara.

"Kalau Menkes suka sekali dengan barang tersebut, Menkes harus melaporkan ke KPK. Nanti Menkes bisa membelinya melalui lelang. Jadi mestinya Menkes bisa menolak, menolak lagi, dan jika dipaksa diterima tapi melaporkan ini pada KPK," jelas Giri.

Penjelasan Giri ini menurut Menkes cukup untuk bisa menyamakan persepsi gratifikasi di kalangan pejabat di Kementerian Kesehatan.

"Dengar kan semua, saya harus menolak, menolak, menolak, dan laporkan KPK. Mari kita cegah praktik gratifikasi dengan mengingatkan, memampukan, dan saling memberikan kesempatan pada semua untuk tidak berbuat salah. Saya kira ini sangat penting. Inilah maknanya," kata Menkes.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya