Liputan6.com, Jakarta Mulai hari ini 24 Juni 2014, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan maka bungkus rokok yang tersebar di seluruh Indonesia harus mencantumkan gambar seram. Sayang, fakta di lapangan tidak memerlihatkan hasil yang memuaskan.
Dari hasil pengecekkan langsung di dua mini market yang ada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, baru dua merek yang sudah `memenuhi kewajibannya`. Yaitu, Camel dan Mevius. Sedangkan merek lainnya, masih berbungkus sama seperti kemarin.
"Baru dua saja. Camel dan Mevius ini. Merek lainnya belum ada seperti yang bisa lihat di belakang saya," kata penjaga kasir di Food Hall, Senayan City, Adisty, kepada Health Liputan6.com, Selasa (24/6/2014)
Hal senada pun terjadi di Seven Eleven di bilangan Senayan Jakarta. Di sana, baru Camel yang terlihat memiliki bungkus baru.
"Cuma ini," kata penjaga kasir yang Dina seraya menunjukkan sederatan bungkus rokok yang ada di belakangnya.
Tampaknya, apa yang pernah dikatakan oleh Dra Sri Utami Ekaningtyas, Apt, MM berbeda jauh dengan fakta yang tersaji hari ini.
Dalam sebuah kesempatan, Direktur Pengawasan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif (NAFZA) Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia secara terbuka mengatakan bahwa Sampoerna dan Djarum sudah memenuhi kewajibannya untuk mengirimkan contoh label yang akan digunakan.
Justru yang terlihat, dua merek lokal ini masih menggunakan bungkus rokok yang sama seperti dulu. Sementara itu untuk rokok lokal belum terlihat mencantumkan gambar-gambar seram, bisa jadi karena itu masih stok lama. (Igw)