Jalan Berliku UU Keperawatan

Profesi perawat merupakan tenaga kesehatan yang menjadi inti dalam setiap pelayanan kesehatan kepada masyrakat

oleh Liputan6 diperbarui 23 Sep 2014, 10:05 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2014, 10:05 WIB
Ada Suster Ditangkap Polisi Akibat Main Petak Umpat dengan Pasien
Seorang perawat atau suster ditangkap pihak kepolisian setelah bermain petak umpat dengan seorang pasien

Liputan6.com, Jakarta Profesi perawat merupakan tenaga kesehatan yang menjadi inti dalam setiap pelayanan kesehatan kepada masyrakat. Dalam perjalanan profesi perawat di Indonesia sangat dipengerahui oleh negara-negara penjajah yang pernah menduduki Indonesia.

Era Penjajahan Belanda dan Inggris membawa harapan bagi tenaga kesehatan bahkan Sekolah STOVIA ( 1898 ) adalah Sekolah Kedokteran yang bernama Sekolah Dokter Jawa (1852 ). Namun saat Penjajah Jepang masuk ke Indonesia menjadi awal mula runtuhnya masa emas dunia kesehatan di Negeri ini, dibuktikan dengan banyaknya wabah penyakit dan pelayanan yang tidak memenuhi standar pada saat itu.

Sejak 17 Agustus Tahun 1945 saat Ir. Soekarno Mengumunkan Kemerdekaan Indonesia secara perlahan Indonesia merintis pendidikan keperawatan yaitu Sekolah Penata Rawat ( SPR ) tahun 1950 hingga pada tahun 1974 Berdiri Sekolah Perawat Kesehatan ( SPK ) melalui Rapat Kerja Nasional tentang pendidikan tenaga perawat dasar.

Tahun 1983 Saat Lokakarya Nasional Keperawatan I menjadikan momentum untuk menyusun konsep profesi yang mempunyai identitas profesional & berkeahlian serta mempunyai hak untuk mengawasi praktek keperawatan & pendidikan keperawatan.

Bukti bahwa profesi perawat sangat ingin menjadi profesi yang profesional adalah dengan berdirinya pendidikan keperawatan setingkat sarjana ( S1) di Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia pada tahun 1985 yang hingga saat ini menjamur disetiap daerah. Hingga saat Pendidikan profesi Ners dan Magister Keperawatan ( S2 ) sudah terbentuk namun sampai detik ini payung hukum perawat belum ada.

Kondisi perawat

Kondisi Perawat Indonesia
Profesionalitas perawat yang selama bekerja hingga 24 jam di Puskesmas dan RS bahkan tidak sedikit perawat harus tinggal dan mengabdi di Pelosok desa, di atas gunung dan di pulau-pulau terpencil. Hal ini dilakukan karena dasar perjuangan perawat adalah pengabdian kepada masyarakat.

Belum jelasnya UU Keperawatan juga merupakan salah satu alasan adanya diskriminasi profesi perawat yang terkesan menjadi Pembantu Dokter. Perawat yang bekerja di Pelayanan dalam hal ini di Rumah Sakit dan Puskesmas diperhadapkan dengan kondisi menjadi profesi yang bukan sebagai mitra dokter tetapi menjadi profesi yang mengerjakan pekerjaan dokter. Selama 24 Jam dengan 3 Shift Perawat bekerja namun menilai tingkat kesejahteraan perawatseperti buruh dipabrik-pabrik . Berdasarkan data PPSDM Kemenkes RI jumlah perawat berjumlah 220.000 orang (33%) pada tahun 2011 yang hingga kini terus bertambah.

UU menuju paripurna

UU Keperawatan Menuju Paripurna
Tahun 1972 Organisasi Profesi Keperawatan yang akan menjadi wadah bagi perawat diseluruh Indonesia terbetuk dam diberi nama Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI). UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 akhirnya mengakui keperawatan sebagai profesi.

Nasib Rancangan Undang - Undang Keperawatan ( RUUK ) yang sudah diperjuangkan sejak tahun 1989 yang pada saat itu PPNI sebagai lembaga profesi keperawatan sudah berumur 17 tahun menggarap RUU Keperawatan yang akhirkan di tahun 2004 RUU Keperawatan masuk dalam Program Legalisasi Nasional ( Proglenas ) berdasar pada surat keputusan DPR-RI No. 01/DPR-RI/III/2004-2005 dengan nomor urut 160 dari 284.

RUU Keperawatan akhirkan masuk menjadi RUU prioritas taun 2005-2009 namun hingga kini belum juga disahkan, berbeda dengan kedokteran yang pada tahun 2004 akhirnya UU Kedokeran disyahkan yaitu UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Niat profesi perawat agar memiliki payung hukum akhirnya mendapat respon profesi perawat dan mahasiswa keperawatan yang tidak kenal henti berjuang dijalan dan diparlemen hingga pada tahun 2009 RUUK kembali masuk Proglegnas dengan nomor urut 26.

Munculnya Undang- undang Siluman yaitu UU Tenaga Kesehatan yang dibahas melalui Komisi IX akhirnya memancing 2000 Perawat dan Mahasiswa pada tanggal 15 Oktober 2012 dari berbagai daerah termasuk saya yang mengomandoi mahasiswa keperawatan makassar menduduki DPR-RI untuk mendesak pengesehan UU Keperawatan, hinga Ketua Panja yaitu dr, Nova ( F. Demokrat) dan anggota panja yaitu Ansori (PKS), dan Supriyatno (Gerindra) berjanji menyelesaikan RUU Keperawatan maksimal Oktober 2013 dan memastikan RUUK akan masuk ke Baleg dan janji tersebut terpenuhi.

Masih panjang

Akan tetapi perjalanan RUU Keperawatan masih panjang karena menunggu Amanat Presiden . Titik terang nasib RUUK kembali terlihat pada tanggal 12 Februari 2013 RUUK menjadi RUU Inisiatif DPR-RI dan diserahkan ke Presiden Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden mengeluarkan surat yang bersifat SANGAT SEGERA dan menginstruksikan 5 Menteri terkait agar membahas RUU Keperawatan.

Nasib perjuangan yang sangat berliku-liku RUU Keperawatan akhirnya tuntas dibahas di Komisi IX DPR RI pada tanggal 11 September 2014 akan diparipurnakan pada tanggal 23 September 2014 sesuai rencana DPR RI.

Semoga dengan DiSYAHkannya Undang- undang keperawatan menjadi awal baru profesionalitas profesi keperawatan serta menjamin kesejahteraan perawat . Perawat akan bisa membuka praktik sendiri dengan Adanya UU Keperawatan ini . Salam Mahkota Putih.

Ns., Rahmatullah Darmawan., S.Kep

Pengurus BAKORNAS Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) PB HMI & Aktivis Pejuang UU Keperawatan 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya