Tenaga Kesehatan Dilarang Diskriminatif pada Pasien Gangguan Jiwa

Menkes RI dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH sangat marah bila ada tenaga kesehatan yang melakukan diskriminasi pada pasien skizofrenia

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 11 Okt 2014, 14:00 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2014, 14:00 WIB
Ilustrasi Dokter
(Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH sangat marah bila ada tenaga kesehatan yang melakukan diskriminasi terhadap pasien dengan kondisi Skizofernia, karena tidak mengetahui apa saja gejala dari kondisi tersebut.

"Saya seringkali mendengar justru tenaga kesehatanlah yang melakukan diskriminasi karena tidak tahu stigma dari kondisi Skizofernia. Sikap seperti itu tidak dibenarkan sama sekali," kata Menkes dalam acara Puncak Kesehatan Jiwa Sedunia 2014 dengan tema 'Living With Schizophernia' di Ballroom Hotel Kempinsky Hotel Indonesia, Jumat (10/10/2014)

Bagi Menkes, jika stigma itu berasal dari keluarga pasien sendiri dapat dimaklumi, tapi jika stigma berasal dari tenaga kesehatan sendiri sangatlah menyedihkan.

"Tenaga kesehatan tidak boleh memperlakukan secara beda pasien yang datang padanya. Harus ditangani, selayaknya dia menangani pasien dengan penyakit lainnya," kata Menkes menambahkan.

Maka itu, Menkes berharap kepada para psikiater yang mengetahui dengan pasti apa saja gejala dari Skizofernia untuk memberikan pengetahuan kepada para dokter umum.

"Dokter umum yang berada di Puskesmas merupakan orang pertama yang akan bertemu dengan pasien sebelum ke Psikiater," kata Menkes.

Masalah kesehatan jiwa di Indonesia merupakan masalah kesehatan masyarakat yang sangat penting, dan harus mendapat perhatian secara khusus dari seluruh jajaran lintas sektor pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta perhatian dari seluruh masyarakat Indonesia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya