Liputan6.com, Cilegon Masyarakat Kota Cilegon diminta mewaspadai peredaran jamu-jamuan instan atau siap saji yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Pasalnya, bahan kimia obat yang dicampurkan pada jamu memiliki dosis tidak terukur. Hal ini bisa menyebabkan konsumen justru mengonsumsi BKO secara berlebihan.
"Efek sampingnya bisa gagal ginjal, kebocoran hati dan kerusakan hati. Karena organ-organ itu yang memetabolisme racun untuk dikeluarkan dari tubuh," kata Rustyawati, kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten (11/11/2014)
Rustyawati menjelaskan bahwa, jamu kemasan yang mengandung BKO biasanya tak memiliki nomer registrasi dari BPOM.
Dirinya pun meminta kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih jamu instan di pasaran, "Kalau label pada kemasan jamu cukup bombastis, seperti misalnya jamu penurun berat badan, jamu kuat lelaki, atau sejenisnya, publik harus curiga jamu itu mengandung BKO," terangnya.
Selain itu, perlu diwaspadai juga jamu berbentuk kapsul yang diproduksi oleh pabrik kecil. Sebab, jamu dalam bentuk kapsul merupakan ekstrak yang hanya bisa diproduksi oleh pabrik besar.
Ciri-ciri jamu ekstrak yang diproduksi pabrik kecil, jika kapsul dibuka, maka bubuknya berwarna putih. Tapi jika diproduksi oleh pabrik besar, maka ekstraknya berwarna kuning. Karena kalau berwarna putih, itu artinya mengandung BKO.
"Kalau diminum langsung nyaman, pasti jamu itu ada obatnya. Kalau jamu biasa sekali minum tidak ada efek apa-apa, karena lebih pemeliharaan kesehatan, sama seperti minum susu dan makan buah atau sayuran," jelasnya.
Cara paling mudah mengetahui apakah jamu kemasan yang diminum adalah jamu ilegal atau tidak adalah dengan mengecek nomor registrasi produk di website resmi BPOM, www.bpom.co.id.
"Kalau nama produknya muncul dan sesuai dengan label, maka produk itu aman. Tapi kalau tidak terdaftar, artinya produk tersebut ilegal dan tidak aman dikonsumsi," tegasnya.
Sedangkan menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Cilegon, dr.Arriadna mengatakan bahwa pihaknya ikut serta mengawasi peredaran jamu di Kota Cilegon.
"Kami hanya melakukan pengawasan pada toko obat, jamu, dan apotek. Untuk obat-obatan yang dijual sepenuhnya merupakan wewenang BPOM. Kalau pun ada temuan di lapangan, akan kami serahkan kepada BPOM," terangnya (11/11/2014).
Waspada Jamu Ilegal Berbahan Kimia
Masyarakat Kota Cilegon diminta mewaspadai peredaran jamu-jamuan instan atau siap saji yang mengandung bahan kimia obat (BKO).
Diperbarui 11 Nov 2014, 12:19 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 12:19 WIB
Polisi Surabaya menyita sejumlah jamu dan obat kuat palsu beserta tersangkanya (kanan) di Mapolwiltabes Surabaya, Rabu (10/2).(antara)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panduan Lengkap Mandi Wajib: Niat, Tata Cara, dan Doa
Respons Kades Kohod Usai Didenda Rp48 Miliar Terkait Pagar Laut
Mimpi Melihat Kebakaran Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Arus Mudik Lebaran 2025, Pelabuhan Ketapang Tutup Sementara Saat Hari Raya Nyepi
Indosat Luncurkan Paket Internet IM3 Ramadan, Kuota Besar Mulai Rp 129 Ribu
Prediksi Juara MotoGP 2025: Marc Marquez atau Pecco Bagnaia?
Berkah Kotoran Sapi Bikin Rojai Jadi Petani Mandiri
Cerita Kiai 'Sunat' Knalpot Motor Pendeta, Humor Gus Dur
Hasil BRI Liga 1 Persebaya Surabaya vs Persib Bandung: Gilas Pangeran Biru, Bajul Ijo Pangkas Defisit
Cek Harga BBM Vivo Hari Ini 1 Maret 2025, Naik atau Turun?
Aksi Sosial Jelang Berbuka, AMPI Berbagi Takjil di Lingkungan DPP Golkar
Kunjungan Wisata ke Bukchon Hanok Village Seoul Dibatasi 7 Jam Sehari, Pelanggar Didenda per 1 Maret 2025