BPOM : Waspadai Miras Berbahan Pestisida

Maraknya penjual Minuman Keras (MIras) oplosan di berbagai daerah yang menelan korban kian memprihatinkan.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 10 Des 2014, 18:06 WIB
Diterbitkan 10 Des 2014, 18:06 WIB
Ilustrasi Korban Miras Oplosan
Ilustrasi korban miras oplosan (Liputan6.com/Nafisco)

Liputan6.com, Jakarta Maraknya penjual Minuman Keras (MIras) oplosan di berbagai daerah yang menelan korban kian memprihatinkan. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparinga mengatakan bahkan ada miras yang dicampur pestisida.

"Miras oplosan itu bukan minuman minuman alkohol pabrikan. Itu bahan kimia, dicampur pestisida. Mereka mencampur sendiri sehingga BPOM sulit mengawasi. Oleh sebab itu, kami ingin kerjasama Polri dan Pemprov DKI," kata Roy saat ditemui wartawan di Balai Besar POM DKI Jakarta, Rabu (10/12/2014).

Roy menuturkan, bahaya miras oplosan ini masalah serius yang harus dihentikan penyebarannya. "Kami mendapat amanah Perpres nomor 74 tahun 2013 untuk mengeluarkan standar mutu pangan dalam minuman alkohol dan memberikan nomor izin edar."

"Kami hari ini melakukan instruksi kepada Balai POM di seluruh Indonesia untuk mengidentifikasi bahaya penggunaan bahan baku minuman oplosan. Samplingnya juga akan diperiksa mulai ke toko kimia, toko bangunan, dan apotek. Nanti akan dicek seperti apa kualitas, ataupun kandungan methanolnya. Meski alkohol penggunaannya multifungsi, siapa yang menjual harus dicatat. Dan kalau ada yang beli banyak harus diawasi berapa banyak dan untuk apa penggunaannya. Ini masalah kemauan dan moralitas sehingga peluang penjualan miras oplosan harus ditutup," tegasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya