Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Indonesia melarang penjualan buah apel segar dan produk olahan apel yang diimpor dari Amerika Serikat. Dinas Pertanian DIY sudah mengambil sampel dari apel jenis Granny Smith dan Gala yang diproduksi oleh Bidart Bros, California, Amerika Serikat (AS) yang diduga mengandung bakteri Listeria Monocytogenes.
Kepala Badan Ketahanan pangan dan Penyuluhan (BKPP) DIY Arofa Noor mengatakan usai memasukkan beberapa sample buah apel segar ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) hasilnya negatif. Walaupun begitu pihaknya tetap melarang apel itu dikonsumsi oleh masyarakat. Pasalnya sesuai intruksi dari pemerintah pusat adanya apel yang berbakteri dari Amerika ini.
"Kami sudah dapat hasilnya kalo produk buah negatif ya. Namun tadi disampaikan di pusat masih mengamankan produk itu (apel) ada instruksi belum bisa diedarakan khususnya yang gala dan granis smith. Larangan ini sampai menunggu perintah berikutnya," ujarnya Rabu (4/2/2015).
Arofa menjelaskan jika melihat kondisi ini pohaknya menghimbau kepada masyarakat untuk mengkonsumsi apel lokal. Selain karena tidak kalah nilai gizinya, apel lokal dinilai lebih fresh. Selain itu mengkonsumsi apel lokal juga akan membantu perekonomian petani lokal.
"Jadi yang produk lokal saja itu himbauan kami karena nilai gizi tidak kalah dengan produk impor dan juga lebih segar," ujarnya.
Sementara itu Arofa menjelaskan pihaknya memasukkan sample ke BPOm sejak Rabu pekan lalu. Pihaknya mengambil sample buah apel di seluruh toko buah dan swalayan yang ada di Yogyakarta. Hasil dari BPOM ini dirinya menegaskan jika kondisi apel lainnya aman dikonsumsi.
"Jadi DIY itu pertama yang hasil sample sudah jadi ya dan untuk produk impor lainnya boleh. Hanya kita himbau konsumsi pangan lokal saja," ujwrnya. (Fathi mahmud)