Liputan6.com, Seoul: Manajemen sebuah rumah sakit di Korea Selatan dilaporkan menerapkan hak eutanasia kepada seorang pasiennya. Seperti yang dilansir Associated Press, Selasa (22/6), para dokter di Severance Hospital mencabut alat bantu pernapasan (respirator) pada seorang pasien wanita berusia 76 tahun setelah Mahkamah Agung Korea Selatan mengabulkan permintaan pihak keluarga. Pihak keluarga beralasan sang pasien sangat menentang pemakaian alat untuk membiarkannya hidup lebih lama. Sebelumnya, pihak rumah sakit menolak permintaan itu.
Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2004 saat dua orang dokter mencabut respirator seorang pasien yang menderita kerusakan otak akut. Namun, kedua dokter tersebut dihukum atas tuduhan pembunuhan.
Masyarakat Korea Selatan dikenal dengan norma Konfusian yang menghargai fisik manusia, sehingga eutanasia ditentang. Meski demikian, persepsi masyarakat mulai berubah. Menurut jajak pendapat tahun 2008, kebanyakan masyarakat Korea Selatan mendukung kebijakan eutanasia bagi pasien yang kritis.(AP/YUS)
Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2004 saat dua orang dokter mencabut respirator seorang pasien yang menderita kerusakan otak akut. Namun, kedua dokter tersebut dihukum atas tuduhan pembunuhan.
Masyarakat Korea Selatan dikenal dengan norma Konfusian yang menghargai fisik manusia, sehingga eutanasia ditentang. Meski demikian, persepsi masyarakat mulai berubah. Menurut jajak pendapat tahun 2008, kebanyakan masyarakat Korea Selatan mendukung kebijakan eutanasia bagi pasien yang kritis.(AP/YUS)