BPOM Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar Lebih

Balai POM di Jakarta kembali memusnahkan sejumlah produk ilegal.

oleh Risa Kosasih diperbarui 08 Des 2015, 10:30 WIB
Diterbitkan 08 Des 2015, 10:30 WIB
BPOM Musnahkan Pangan dan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memusnahkan pangan dan kosmetik ilegal berbahaya.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah melakukan pengawasan selama hampir dua tahun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Balai Besar atau Balai POM di Jakarta kembali memusnahkan sejumlah produk ilegal.

Seperti tahun sebelumnya, temuan produk-produk tersebut masih didominasi oleh produk pangan dan kosmetika ilegal atau tanpa izin edar (TIE). Jumlah total produk yang dimusnahkan adalah 211 item (23.871 kemasan) produk pangan dan kosmetika ilegal yang berasal dari tiga sarana produksi serta distribusi di wilayah Jakarta dengan total nilai keekonomian lebih dari Rp 3,6 miliar.

Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan di kantor Balai Besar POM, di Cilangkap, Jakarta Timur pada Senin (7/12/2015) siang telah mendapatkan Ketetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat.

Seperti rilis yang diterima Liputan6.com oleh Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM, mereka mengimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan Obat dan Makanan dengan menjadi konsumen cerdas. Seperti dalam tips yang disosialisasikan, yakni 'CekKIK' dengan kepanjangan cek Kemasan, cek Izin edar, dan cek tanggal Kedaluwarsa produk.

Sementara para pelaku usaha diinstruksikan untuk tidak melakukan produksi dan/atau mengedarkan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat. Pemusnahan obat dan makanan ilegal yang dilakukan Badan POM merupakan kegiatan berkesinambungan, karena pada periode Januari hingga awal Desember 2015 telah dilakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal di Kendari, Semarang, Lampung, Palembang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, dan Serang dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 47,8 miliar. (*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya