KPAI: Indonesia Lampu Merah Kejahatan Seksual, Ortu Jangan Lengah

Semakin meningkatnya kasus kejahatan dan kekerasan seksual pada anak belakangan ini, orangtua jangan sampai lengah lindungi anak.

oleh Fitri Syarifah diperbarui 12 Mei 2016, 18:09 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2016, 18:09 WIB
kejahatan seksual pada anak
Semakin meningkatnya kasus kejahatan dan kekerasan seksual pada anak belakangan ini, orangtua jangan sampai lengah lindungi anak.

Liputan6.com, Jakarta Indonesia dalam kondisi lampu merah kejahatan seksual terhadap anak. Data yg dilansir UNICEF, 1 dari 10 anak perempuan di dunia telah menjadi korban kejahatan seksual. Dari hari ke hari anak korban kejahatan seksual terus bertambah, bahkan korban sampai dibunuh dan dimutilasi.

Begitu disampaikan Wakil Ketua KPAI, Susanto, melalui pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Kamis (12/5/2016). 

Menurutnya, saat ini alarm bahaya kejahatan seksual yang harus disuarakan oleh siapapun di negeri ini untuk menghalau para penjahat seksual.

"Orangtua tak boleh lengah, keluarga tak boleh permisif, RT dan RW tak boleh lalai. Pak lurah dan Kades tak boleh hanya melakukan layanan administratif terhadap warga, namun harus menjadi pelopor perlindungan anak. Kita tak bisa hanya menyerahkan pada polisi atau lembaga pengaduan. Saatnya mulai dari lingkungan kita terdekat, perbaiki pola asuh, perkuat ketahanan keluarga, perkuat kontrol sosial, agar tak ada celah pelaku kejahatan seksual mengintai anak kita," katanya.

Presiden telah menggelorakan semangat pemberatan hukuman terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Dalam hal ini, KPAI menyatakan akan terus mendorong perbaikan sistem perlindungan anak mulai elemen terkecil.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya