Penghargaan Untuk Komitmen Megawati Pada UU SJSN

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa (Dr.H.C.)

oleh Fitri Syarifah diperbarui 25 Mei 2016, 21:30 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2016, 21:30 WIB
Megawati Soekarnoputri
Megawati Soekarnoputri

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa (Dr.H.C.) dalam Bidang Politik dan Pemerintahan dari Universitas Padjadjaran, pagi tadi. Salah satu gagasannya mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dinilai merupakan kebijakan yang paling berpengaruh.

Salah satu tim penyusun UU SJSN yang juga Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia, Prof.Dr.Hasbullah Thabrany, menyampaikan, Megawati yang saat itu menjadi Presiden begitu komitmen mengenai sistem jaminan kesehatan ini.

"Memang peran ibu Megawati ketika itu sangat besar. Keinginannya untuk menandatangani Sistem Jaminan Kesehatan ini pertama dia sampaikan sewaktu jadi Wapres. Saat itu, beliau sudah membentuk tim untuk memikirkan dan merumuskan SJSN pada 2001," kata Hasbullah saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/5/2016).

Hasbullah ingat, bagaimana masa itu adalah era kekuasaan PDI-P. Ada gejolak di MPR yang memicu perubahan amandemen UU SJSN pada 2002. Namun Megawati sangat tanggap walaupun sejujurnya beliau tidak mengerti teknis sistem jaminan sosial.

"Saya ingat, hampir dua bulan, draft-nya belum kelar-kelar. Tapi Mega selalu bilang, saya nggak ngerti kalau negara lain bisa kenapa kita nggak. Dia juga nanyain terus, 'hayo ini harus jadi'. Mega juga berani menolak ketika ada RUU revisi UU Jamsostek. Dia bilang, 'nggak usah, kita akan bikin integrasi jadi satu. Jadi walaupun saya rasa dia secara teknis nggak ngerti, tapi sebagai pemimpin, itu sudah cukup," ujarnya.

Akhirnya UU SJSN selesai dirumuskan dan melibatkan berbagai lintas sektor Kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahan dan lainnya.

"UU SJSN adalah satu-satunya UU yang penandatangannya dilakukan dengan upacara seremonial di Istana dengan mengundang tim perumus, dan saya hadir ketika itu. Biasanya UU lain tidak begitu," lanjut Hasbullah.

Komitmen dan dorongan Megawati yang kuat, kata Hasbullah, membuat UU SJSN No.40/2004 ini dapat dirasakan manfaatnya hingga kini.

"Meski UU SJSN bisa dibilang sudah hampir sempurna, namun pelaksanaannya masih perlu pembenahan. Karena ada beberapa peraturan pemerintah yang melenceng dari tujuannya. Misalnya jaminan hari tua boleh diambil uangnya, seharusnya tidak boleh. Itu menyimpang," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya