Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan sistem pembayaran yang baru melalui satu Virtual Account (VA) untuk seluruh anggota keluarga.
"Mulai 1 September 2016, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri dapat melakukan pembayaran dengan sistem satu VA untuk seluruh anggota keluarganya atau VA Keluarga," kata Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, dalam Konferensi Pers "VA Keluarga dan Denda Pelayanan" di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (14/9/2016).
Baca Juga
Diberlakukannya sistem VA Keluarga ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah keaktifan peserta JKN-KIS, terutama untuk menyadarkan masyarakat agar membayar iuran dengan tepat waktu dan disiplin.
Advertisement
"Bukan hanya agar tertib, sistem ini juga menguntungkan bagi peserta karena membuat semua anggota keluarga tidak perlu membayar semua, kan belum lagi biaya tambahan administrasi," ujar Bayu.
Dengan VA keluarga ini, peserta JKN-KIS cukup menunjukkan satu VA saja untuk membayarkan semua anggota keluarganya.
"Saat ingin membayar iuran peserta tidak perlu harus mencatat dan menunjukkan seluruh nomor peserta keluarganya ketika mendaftar. Selain itu peserta juga akan lebih hemat ketika membayar iuran di outlet PPOB yang telah menerima sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, karena biaya administrasi transaksi yang dikenakan hanya satu kali untuk transaksi seluruh anggota keluarga,” jelas Bayu.
Status aktivasi peserta sebelum pembayaran bulan September 2016 disesuaikan dengan status aktivasi pada masing-masing peserta sebelumnya. Sedangkan status peserta yang telah membayar iuran pada bulan September 2016 adalah sama aktif untuk seluruh anggota keluarga.
Saat ini channel pembayaran telah mengakomodir pembayaran iuran. Untuk peserta yang telah terdaftar dalam autodebet namun belum mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam tagihan autodebet-nya agar dapat segera memperbaharui data pendebetan anggota keluarga lainnya hingga tanggal 25 Oktober 2016. Apabila hingga batas tersebut peserta tidak memperbaharui data anggota keluarga lainnya, maka pada bulan November 2016 secara otomatis autodebet yang bersangkutan akan dihentikan.
Pembayaran iuran satu keluarga ini bebas administrasi di seluruh channel perbankan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri) melalui ATM, Teller, Internet Banking, SMS/Mobile Banking. Khusus pembayaran melalui channel pembayaran swasta (Indomaret, Alfamart, Pegadaian, POS, JNE) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp2.500 per transaksi pembayaran.
Untuk memastikan pembayaran VA Keluarga yang telah peserta lakukan sudah mencakup seluruh anggota keluarga, maka dapat dilakukan pengecekan secara mandiri di website BPJS Kesehatan menu Cek Iuran, atau datang ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Denda Pelayanan
Di Maret 2016 lalu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Terdapat dua hal penting yang patut diketahui masyarakat. Pertama, Perpres tersebut menyebutkan, besaran iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar Rp25.500, kelas II Rp51.000 (sebelumnya Rp42.500), dan kelas 1 Rp80.000 (sebelumnya Rp59.500). Sedangkan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp23.000, naik dari sebelumnya Rp19.225 per orang per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2016.
Kedua, terkait dengan denda. Selama ini peserta JKN-KIS yang telat bayar iuran dikenakan denda 2 persen dari total iuran tertunggak. Selain itu batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama 3 bulan bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) dan 6 bulan bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Mengacu pada peraturan di atas, kini apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran kini menjadi lebih pendek, yaitu satu bulan. Oleh karenanya bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari 1 bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara.
Namun, jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5 persen dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan tertunggak: 2,5% x (bulan tertunggak per 1 Juli 2016) x (besar biaya pelayanan) = denda pelayanan, atau besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya Rp30 juta. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016, dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan berbagai pihak.
Penjaminan akan aktif kembali setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Ketika status kepesertaan kembali aktif, peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Aturan denda pelayanan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Dalam perjalanan program JKN-KIS selama ini ada peserta yang sudah menggunakan manfaat tapi tidak mau menanggung beban iuran.
Kemudian, adanya rentang waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali ditujukan untuk mendorong peserta agar rutin bayar iuran. Kondisinya saat ini ada peserta JKN-KIS yang hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan. Setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, peserta yang bersangkutan biasanya tidak melanjutkan bayar iuran.