Haruskah Perempuan Hamil yang Keguguran Dikuret?

Dikuret (kuretase/kuret) akan dianjurkan untuk dilakukan perempuan hamil yang keguguran. Namun, akankah langsung di-kuret?

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 01 Feb 2017, 18:23 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2017, 18:23 WIB
Keguguran dan Dikuret
Haruskah Perempuan Hamil yang Keguguran Dikuret?

Liputan6.com, Jakarta Perempuan yang baru keguguran biasanya langsung disuruh menjalani kuretase. Atau awam biasa menyebut tindakan ini dengan di-kuret.

Pada banyak kasus, perempuan hamil yang keguguran akan membiarkan jaringan dan janin keluar dengan sendirinya. Guna mencegah pendarahan dan infeksi, dokter menyarankan mereka segera melakukan tindakan. Baik itu sekadar pemberian obat-obatan maupun di-kuret.

Umumnya, dokter akan memberikan obat oral atau yang dimasukkan ke vagina. Fungsinya untuk mempercepat proses pengeluaran janin. Pasien pun rentan mengalami mual, muntah, dan diare, karena itu efek sampingnya.

Jaringan itu akan keluar empat sampai enam jam setelah obat masuk. Namun, jika lebih dua hari jaringan tidak kunjung keluar, kuretase pun akan dilakukan.

dr Dina Kusumawardhani dari situs Klik Dokter, mengatakan, rata-rata tindakan kuretase hanya butuh waktu 15 sampai 30 menit. Bius akan diberikan agar pasien tidak merasakan nyeri.

Tindakan kuretase atau di-kuret bisa langsung dilakukan tanpa perlu pemberian obat terlebih dahulu, jika;

- Perdarahan banyak dan persisten, dengan atau tanpa nyeri
- Risiko infeksi tinggi
- Dokter menganggap tindakan ini adalah yang terbaik untuk pasiennya

Setelah di-kuret, pasien diizinkan pulang dan diberikan obat untuk mengurangi perdarahan, antinyeri, dan antibiotik untuk mencegah infeksi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya