Kemkes dan KPPU Cegah Persaingan Tak Sehat Industri Kesehatan

Kemungkinan persaingan tidak sehat bisa muncul dari industri farmasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan fasilitas serta pembiayaan kesehatan

oleh Benedikta Desideria diperbarui 10 Feb 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2017, 15:00 WIB
Industri kesehatan
Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf

Liputan6.com, Jakarta Praktik monopoli semu dan tidak sehat bisa muncul dalam industri apa pun, termasuk industri kesehatan. Terkait hal ini, Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf menandatangani nota kesepahaman mengenai komitmen bersama dalam pencegahan dan penanganan praktik monopoli dan usaha tidak sehat di bidang kesehatan.

Kemungkinan persaingan tidak sehat bisa muncul dari industri farmasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan fasilitas kesehatan serta pembiayaan kesehatan. Sehingga dengan hadirnya nota kesepahaman ini mampu tercipta persaingan sehat yang tentunya bermanfaat bagi kesehatan masyarakat.

"MoU ini merupakan komitmen bersama untuk pembangungan kesehatan yang sebaik-baiknya," kata Nila di Gedung Kemenkes Kuningan Jakarta pada Jumat (10/2/2017).

Dalam hal ini Syarkawi Rauf menyoroti mengenai persaingan dalam industri farmasi. Dia berharap bisa bersama-sama mendorong pelaku usaha farmasi baik besar dan kecil mampu kompetitif.

"Perusahaan obat kecil kalau berkompetisi dengan yang besar tentu tidak mungkin. Jadi semoga kita mampu dorong, ada proses konsilidasi sehingga mereka bisa kompetitif," kata Syarkawi Rauf dalam sambutannya.

Selain itu, Syarkawi Rauf juga mengungkapkan harapannya agar jumlah bahan baku obat yang impor menurun. Saat ini bahan baku obat yang diproduksi dalam negeri masih 90 persen impor. Jika tahun-tahun mendatang mampu menurunkan jumlah yang diimpor sehingga membuat harga obat lebih murah.

"Bila impor bisa di bawah 60 persen itu sudah sangat bagus," katanya

Pelaksanaan MoU ini nantinya akan diatur lebih lanjut oleh kedua pihak dalam bentuk perjanjian kerjasama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya