[Tanya BPJS Kesehatan] Apakah KB Ditanggung BPJS?

Dengan ini kami ingin menanyakan beberapa hal masalah BPJS Kesehatan:

oleh Fitri Syarifah diperbarui 03 Mei 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2017, 11:00 WIB
Tanya BPJS Kesehatan
Dengan ini kami ingin menanyakan beberapa hal masalah BPJS Kesehatan:

Liputan6.com, Jakarta Tanya

Dengan ini kami ingin menanyakan beberapa hal masalah BPJS Kesehatan:

1) Suntik KB setiap bulan apa masuk jaminan BPJS Kesehatan?

2) Kami Baru daftar BPJS kesehatan pada tanggal 9 juni 2016, dan pembayaran iuran BPJS yang pertama bisa dilakukan mulai tanggal 23 juni 2016 sampai 9 juli 2016. Jika saya membayar iuran BPJS pada tanggal 9 juli 2016 apakah tanggal 10 juli 2016 juga harus bayar iuran BPJS bulan Juli 2016?

3) Jika saya sudah daftarkan diri ke klinik A, jika malam hari klinik tersebut tutup apa bisa pindah ke klinik lain? (dengan alasan darurat karena klinik terdaftar tutup )

Pengirim

dadiXXX@gmail.com

Jawab

Jawab

1) Alat KB ditanggung oleh pemerintah, sedangkan untuk pelayanan KB (pemasangan, pelepasan, konsultasi, dll) ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2) Tidak, pembayaran untuk pertama kali maksimal 30 hari sejak tanggal pendaftaran. Sehingga, pembayaran tersebut berlaku untuk bulan Juli.

3) Apabila dalam kondisi darurat, peserta JKN-KIS dapat langsung pergi ke IGD rumah sakit tanpa harus meminta rujukan dari Fasilitas Kesehaan Tingkat Pertama (FKTP). Kondisi gawat darurat yang dimaksud adalah kondisi yang dapat mengakibatkan keparahan, kecacatan, dan/atau kematian jika tidak segera ditangani.

Hormat kami,

Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat

Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

 

Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silakan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya