Liputan6.com, Jakarta Penyalahgunaan obat memicu hal-hal yang tidak diinginkan pada pengguna. Untuk menghindari penyalahgunaan obat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengingatkan masyarakat agar mendapatkan obat secara legal.
"Jangan memperoleh obat secara ilegal. Jangan di luar jalur yang sudah ditentukan pemerintah," kata Direktur Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT BPOM RI, Hanetje Gustaf Kakerissa.
Baca Juga
Kakerissa mencontohkan jalur seseorang bisa memperoleh golongan obat keras yang tepat. Obat berlogo lingkaran merah dengan huruf 'K' ini harus diresepkan dokter dan tidak dijual di toko obat, melainkan apotek.
Advertisement
"Kalau ada toko obat menjual obat keras itu ilegal. Walau mungkin obat tersebut didapatkan dari apotek, tapi tidak ada jaminan keamanan dan khasiat dari obat itu," kata Kakerissa di kantor BPOM Jakarta ditulis Selasa (19/9/2017).
Selain obat keras, masih ada dua jenis golongan lain, yaitu obat bebas terbatas dan obat bebas.
Saksikan juga video menarik berikut:
Obat Bebas Terbatas dan Obat Bebas
Lalu bagaimana alur membeli obat bebas terbatas dan obat bebas?
Obat Bebas Terbatas
- Logo: lingkaran biru bergaris tepi hitam
- Diperoleh tanpa resep dokter
- Tempat penjualan legal: apotek dan toko obat
- Penggunaannya terbatas dengan peringatan khusus bertanda kotak kecil. Contohnya: P. No 1 Awas! Obat Keras Bacalah Aturan Memakainya seperti yang terdapat dalam Obat Batuk Hitam (OBH).
Obat Bebas
- Logo: lingkaran hijau bergaris tepi hitam
- Diperoleh tanpa resep dokter
- Tempat penjualan: apotek dan toko obat
- Penggunaan bebas. Diantara golongan lain, obat yang paling aman dan rendah efek sampingnya. Contohnya parasetamol.
Advertisement