Buntut Kasus Debora, RS Mitra Keluarga Kalideres Ganti Direktur

RS Mitra Keluarga mengangkat dr. Jocelyn Adrianto sebagai direktur untuk menggantikan dr. Fransisca Dewi.

oleh Umi Septia diperbarui 24 Okt 2017, 17:30 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2017, 17:30 WIB
RS Mitra Keluarga
RS Mitra Keluarga melakukan perombakan manajemen

Liputan6.com, Jakarta Menindaklanjuti sanksi atas kasus kematian bayi Debora, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi pada RS Mitra Keluarga Kalideres. Hal ini berbuntut pada restrukturisasi manajemen, yaitu dengan mengganti direktur rumah sakit.

"Sebagai bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap regulasi yang berlaku, kami telah menjalankan salah satu sanksi yang diberikan Dinkes yaitu merestrukturisasi manajemen rumah sakit pada minggu pertama Oktober 2017," ujar juru bicara RS Mitra Keluarga Kalideres dr. Nurvantina Pandina dalam temu media pada Selasa (24/10/2017) di kawasan Jakarta Pusat.

Dokter yang akrab disapa dr. Nia ini mengatakan, RS Mitra Keluarga mengangkat dr. Jocelyn Adrianto sebagai direktur untuk menggantikan dr. Fransisca Dewi.

Menurut dr. Nia, dr. Jocelyn memiliki latar belakang pendidikan administrasi rumah sakit dan berpengalaman sebagai direktur di rumah sakit swasta yang terakreditasi dan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain mengganti direktur rumah sakit, RS Mitra Keluarga Kalideres juga mengganti manajer keperawatan dan manajer marketing and customer management.

"Dalam melakukan restruktrurisasi ini, tentunya kami ingin melakukan yang terbaik sehingga kami memandang perlu mengganti dua posisi tersebut. Kami juga ingin melakukan perbaikan di dua bidang tersebut," ujar dr. Nia.

Dr. Nia menjelaskan, proses restrukturisasi ini dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, lebih cepat dibandingkan waktu yang diberikan Dinas Kesehatan yaitu tiga bulan.

Nia menambahkan, pihak rumah sakit juga berupaya menyelesaikan proses akreditasi dan kerja sama dengan BPJS.

"Sebenarnya kalau BPJS kami sudah mengurus sejak Mei 2017, tinggal menunggu stake holder yang berwenang untuk memutuskan kapan kami bisa bekerja sama. Selain itu, kami juga akan menyelesaikan akreditasi yang harus selesai dalam waktu enam bulan," jelasnya.

Dia berharap, ke depannya RS Mitra Keluarga dapat melakukan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan tidak mengulang kembali kasus tersebut.

Sebelumnya, bayi Debora Simanjorang meninggal di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. Ia wafat diduga karena tidak mendapat penanganan memadai. Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga sendiri telah membantah adanya pembiaran terhadap pasien Debora.

 

Simak video menarik berikut ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya