Liputan6.com, Jakarta Twitter mendadak "ricuh" dengan kemunculan sebuah foto x-banner bertuliskan "Pergokin Yuk! Biar Kapok", dengan gambar seorang laki-laki mengambil foto orang sedang pacaran.
Di atas gambar sepasang kekasih itu, terpampang jelas tulisan "Kampanye Anti Asusila". Adapun di bagian samping tertulis juga "CELUP" yang merupakan singkatan dari "Cekrek, Lapor, Upload".
Baca Juga
Hasil Quick Count Pilwalkot Medan dalam Pilkada 2024, Rico-Zaki Unggul dan Siapkan Ini untuk Medan
Hasil Quick Count Pilkada Indramayu 2024, Lucky Hakim Unggul Telak Bahkan Sudah Deklarasikan Kemenangan
Usai Pengumuman Daftar Peserta hingga Tempat Seleksi PPPK 2024 Periode Pertama, Apa Tahap Selanjutnya?
Dari pantauan Liputan6.com pada Rabu, 27 Desember, akun @prastyphylia yang pertama kali membagi informasi ini.
Advertisement
Ia menulis, "Kaget lihat foto ini? Sama, saya juga. Baca tulisan saya dan Bagoes Carlvito (S1 Hukum UGM) tentang ini: ditambah sebuah tautan"
Kaget lihat foto ini? Sama, saya juga. Baca tulisan saya dan Bagoes Carlvito (S1 Hukum UGM) tentang ini: https://t.co/nOHn3kFvXx pic.twitter.com/4CjRD4CBga
— Detha (@prastyphylia) December 25, 2017
Mengutip informasi dari media daring yang namanya tercatut di x-banner tersebut, kampanye CELUP ini dipelopori oleh mahasiswa semester lima dari Jurusan Desain Komunikasi Visual Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur.
Adapun yang menjadi koordinatornya bernama Fadhli Zaky.
Kami kemudian menelusuri akun Instagram dengan nama @cekrek.lapor.upload, yang aktif (melihat dari unggahan pertama kali) pada 9 November 2017.
Dari salah satu unggahan pada 4 Desember 2017, dijelaskan bahwa CELUP ini merupakan kampanye anti-asusila yang dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang sesungguhnya. Tidak lagi dipakai untuk tempat orang pacaran.
Â
CELUP, Kampanye Anti-Asusila
Lewat unggahan yang lain, masih pada tanggal yang sama, dijelaskan bahwa kebanyakan ruang publik kurang perhatian dan beralih fungsi menjadi tempat pasangan kekasih untuk pacaran secara berlebihan.
"Tahukah kamu? Pasangan kekasih yang pacaran berlebihan dapat ditemui di taman, bioskop, angkutan umum, parkiran, dan mereka tidak merasa malu atau sungkan jika dilihat oleh orang lain," kalimat ini tertulis di salah satu unggahan.
Kemudian, telah ditetapkan dasar hukum Pasal 76E UU 35/2014 mengatur bahwa pelaku tindak asusila dapat dijerat dengan hukuman penjara lima tahun atau denda paling banyak 5 miliar.
Tim Liputan6.com berupaya menghubungi sang pemegang akun Instagram untuk meminta penjelasan lebih rinci mengenai kampanye CELUP yang mereka gagas. Namun, pesan yang kami kirimkan lewat direct message di Instagram belum juga mendapatkan respons.
Sebelum membagikan penjelasan tersebut, akun @cekrek.lapor.upload terhitung sudah enam kali mengunggah kalimat-kalimat "menyentil", seperti berikut.
Â
Â
Â
Advertisement
Klarifikasi CELUP
Kira-kira 50 menit yang lalu (saat tulisan ini dibuat), ada satu unggahan berisi klarifikasi dari akun @cekrek.lapor.upload ini.
Klarifikasi dibuat setelah sejumlah pihak (ada nama media) yang namanya tercatut di dalam poster kampanye CELUP menyatakan tidak terlibat dalam kampanye tersebut.
Â
Di halaman kedua, mereka melakukan klarifikasi terkait kampanye CELUP yang belum pernah sama sekali mengunggah foto tindak asusila yang terjadi di lapangan.
"Jika di-upload pun foto kami sensor dan hanya menunjukkan lokasi kejadian yang bertujuan untuk membantu pengelola tempat menanggulangi tindak asusila. Terima kasih," tulis mereka.